Penampakan 4 Mahasiswa Lampung Pakai Kostum Money Heist Minta DPR Bubar

Estimated read time 2 min read

BANDARLAMPUNG – Sebanyak empat mahasiswa Kelompok Lingkaran Kecil dan Kelompok Kajian Kepegawaian menggelar aksi diam di Bundaran Tugu Adipura Bandarlampung, Lampung pada Rabu (21/08/2024) malam.

Tindakan itu terjadi setelah mengetahui hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mengenakan kostum cosplay dan topeng Money Heist, keempat mahasiswa tersebut melakukan aksi diam sambil memegang spanduk bertuliskan, “Solusi DPR”.

Hal itu merupakan bentuk ekspresi ketidakpuasan terhadap keputusan badan legislatif (Baleg) DPR.

Ketua Kelompok Lingkaran Ketjil Damar mengatakan, tindakan ini dilakukan karena DPR dinilai tidak bisa menyampaikan keinginan rakyat.

“Keputusan yang diambil tidak mencerminkan kepentingan warga negara. “Bubarkan DPR apabila keputusan yang diambil tidak mewakili kepentingan negara,” kata Damar kepada wartawan, Kamis (22 Agustus 2024).

Direktur KLASIKA Lampung Ahmad Mufid mengkritisi tindakan DPR yang dinilainya melanggar konstitusi.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat semua orang, termasuk negara, lembaga negara, dan warga negara. Oleh karena itu, putusan MK ini patut dijadikan acuan pasal-pasal batasan usia dan batasan calon pada Pilkada Serentak 2024. – katanya.

Mufid mengatakan, keputusan DPR untuk segera mengubah undang-undang tersebut demi kepentingan beberapa kekuatan politik.

“Kami tidak melihat adanya alasan untuk segera mengubah undang-undang pemilu bagi pemerintah daerah. Aneh karena dipaksa oleh petir. “Putusan Mahkamah Konstitusi hendaknya menjadi acuan yang mengikat semua pihak,” tegasnya.

Keputusan Baleg DPR RI terbaru mengubah batasan usia calon bupati sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2024 dan menyesuaikan persyaratan pencalonan dengan peraturan partai DPR RI dan partai ekstra parlemen.

Keputusan ini menuai kritik dari berbagai pihak yang menilai langkah tersebut tidak sejalan dengan prinsip hukum dan keadilan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours