Kasus Tewasnya Afif Maulana, 17 Anggota Polda Sumbar Diduga Langgar Kode Etik

Estimated read time 3 min read

PADANG – Sebanyak 17 anggota Sabhara Polda Sumbar diduga melanggar kode etik saat melindungi 18 anak-anak dan satu orang dewasa, yang diduga ingin berkelahi di jalan pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 03.00. VIB. Polsek Kuranji, Padang.

Tujuh jam kemudian, jenazah bocah lelaki berusia 13 tahun bernama Afif Maulana ditemukan di bawah Jembatan Kuranji di lokasi keamanan.

“Kami telah mengumumkan bahwa 17 anggota kami akan diadili, baik itu sidang kode etik atau sidang pidana, mana saja yang terjadi kemudian.” “Hasil pemeriksaan dan pemeriksaan terhadap 40 anggota sudah kami keluarkan, 17 anggota diduga terbukti dan sesuai alat bukti, namun kasusnya pasti kita cari,” kata Kapolda Sumbar Irjen Suharjono usai rapat. bersama Kompolnas, LBH Padang, KPAI, Komnas HAM, korban dan saksi di Mapolda Sumbar, Kamis (27 Juni 2024).

Saat ini, kata Suharjono, dalam pertemuan itu ia menyampaikan apa yang dilakukan anggotanya dan ancaman hukumannya, dan masih dalam proses eksekusi dokumennya, termasuk 18 korban yang ditahan dan diinterogasi Polsek Kuranji.

“Hari ini kita hadirkan kejadian nyata di lapangan, kita tidak benar-benar memprediksi atau mengada-ada, tapi menyajikan semuanya secara terbuka dan transparan, semua saksi ditanyai dan dijawab, dirahasiakan dan sebagainya, nanti kita minta tindak lanjutnya.” – sampai – sampai waktunya pasti kita transfer,” ujarnya.

Pertemuan kedua pihak pun digelar antara Polda Sumbar dengan LBH Padang selaku kuasa hukum korban dan seluruh pihak yang terlibat. Biasanya gelar seperti itu dilakukan sebelum penyidikan selesai, tapi sekali lagi kami secara terbuka mengandalkan keterangan para saksi, ahli, dan saksi kunci, agar lebih jelas, katanya.

17 polisi yang dicari itu belum ditahan. Anggota tersebut diperiksa di aula Paminal.

“Percayalah pada kami, ini semua adalah anggota kami dan mereka saat ini berada di ruang terakhir dalam proses lamaran selanjutnya.” “17 orang melanggar kode etik dan tidak mengikuti SOP dalam proses pengamanan dan melakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Harian Kompolnas Kompolnas Irjen (PUR) Beni Josua Mamoto menjelaskan, yang beredar di media, hasil beberapa tes seperti menyalakan rokok, meninju dan menendang, dan lain sebagainya yang teridentifikasi.

“Hanya perlu tahapan lebih lanjut, karena ketika mereka bertanya kepada saya siapa yang menyalakan api dan membakar, saya tidak tahu namanya karena dia berpakaian sipil, itu harus diselidiki dengan face recognition, jadi banyak tahapan sampai akhirnya terjadi. pernyataannya selesai dan dia maju ke sidang kode etik,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indira Suriani menyambut baik sikap Kapolres yang mengakui 17 personelnya melanggar prosedur. Saat ini sedang diproses di Propam.

“Saat ini kami mengadvokasi tidak hanya proses di Propam saja, tapi juga penyidikan pidana jika ada dugaan kejahatan terhadap anak, serta dugaan kejahatan seksual dan kami advokasi, selain untuk menjamin keadilan bagi Afif, kami juga melakukan advokasi. juga menjamin keadilan bagi anak-anak lain yang disiksa malam itu,” katanya.

Seperti pemberitaan sebelumnya, demi melindungi sekelompok anak yang sebagian besar merupakan pelajar, tim polisi berhasil menangkap 18 orang. Dari jumlah tersebut, diduga ada anggota polisi yang mengalami penyiksaan.

Kemudian, keesokan harinya sekitar pukul 11.55 VIB, warga menemukan sesosok mayat bernama Afif Maulauan (13) mengambang di atas jembatan.

Dalam pemeriksaan LBH Padang, ditemukan jenazah milik 18 orang. Namun, menurut polisi, saat menangkap 18 orang tersebut, Afif Maulana tidak diamankan polisi di Kuranji.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours