BSI umumkan imbal hasil Sukuk Mudharabah 6,65-6,8 persen per tahun

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) mengumumkan hasil Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dengan imbal hasil tahunan ditetapkan sebesar 6,65 persen untuk Seri A, 6,7 persen untuk Seri B, dan 6,8 persen untuk Seri C.

Dalam pengumumannya di Jakarta, Rabu, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho menjelaskan Sukuk Mudharabah Seri A yang diterbitkan sebesar Rp 1,7 triliun.

Sedangkan Sukuk Mudharabah Seri B dan Seri C berjumlah Rp 220 miliar dan Rp 1,08 triliun. Dengan demikian, total nilai dana sukuk berbasis ESG tahap pertama adalah Rp3 triliun.

Jangka waktu Seri A adalah 370 hari sejak tanggal penerbitan. Sedangkan Seri B dan Seri C berumur 2 tahun 3 tahun sejak tanggal rilis.

“Penukaran Sukuk Mudharabah dilakukan pada hari penebusan Sukuk Mudharabah,” kata Cahyo.

Keuntungan dari bagi hasil dibayarkan setiap 3 bulan sejak tanggal publikasi. Hal ini berdasarkan tanggal pembayaran bagi hasil Sukuk Mudharabah. Angsuran pertama akan dibayarkan pada 14 September 2024.

Sedangkan pembayaran dividen final dan jatuh tempo masing-masing sukuk meliputi tanggal 24 Juni 2025 untuk Seri A, 14 Juni 2026 untuk Seri B, dan 14 Juni 2027 untuk Seri C.

“Sukuk Mudharabah harus dilunasi dalam jumlah yang sama dengan penjumlahan dana Sukuk Mudharabah, berdasarkan konfirmasi tertulis dari pemegang sukuk. Hal ini dengan memperhatikan sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, “ucap Cahyo.

Menurut BSI, dana sukuk yang diperoleh akan dibagi menjadi Kegiatan Usaha Lingkungan Hidup (KUBL) dengan porsi sekitar 30-50 persen dan Kegiatan Usaha Sosial (KUBS) dengan porsi 50-70 persen.

Sebagai referensi, pendapatan tetap BSI mencapai Rp59,19 triliun hingga Maret 2024. Jumlah tersebut meliputi kategori KUBL sebesar Rp12,57 triliun dan KUBS sebesar Rp46,62 triliun.

Sukuk Mudharabah BSI telah mendapatkan rating nasional idAAA(sy) (Triple A Syariah) dari PT Pemeringkat Efek Indonesia. Penggunaan penjamin emisi dan penjamin emisi efek Sukuk Mudharabah antara lain adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Maybank Sekuritas Indonesia, PT Mega Capital Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours