Menkominfo wajibkan 18 ribu PSE teken pakta integritas antijudol

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Sediyadi mendesak 18.000 Penyelenggara Sistem Elektronik (BSE) segera menandatangani Perjanjian Integritas Anti Perjudian Online.

Menurut Menkominfo, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan Perjanjian Integritas Akun Pendaftaran PSE Swasta agar dapat dilengkapi dan dilaksanakan oleh PSE Swasta.

“PSE Swasta harus segera menyelesaikan perjanjian merger secepatnya. Jika tidak, sertifikat pendaftaran BSE akan kami batalkan, kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Ari Sediyadi secara tertulis di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa.

Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) Peraturan Pemerintah Tahun 2019 No. 71 dan Peraturan Komunikasi dan Informatika Nomor Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Swasta. 5 (P2005/2020), jelas Menkominfo. Penyelenggara Sistem Elektronik. ), Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE) bertanggung jawab untuk mendaftarkan dan memastikan keamanan informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, berdasarkan Pasal 7 PM 5/2020, sanksi administratif berupa penghentian akses sistem elektronik (access block) diberikan kepada PSE swasta yang tidak terdaftar.

Pasal 9 menyatakan bahwa PSE swasta bertanggung jawab atas pemeliharaan sistem elektronik dan penanganan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diandalkan, aman, dan bertanggung jawab.

“Untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045, kita harus memastikan ruang digital yang sehat dan produktif,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi.

Sebelumnya, Kominfo akan menindak penyedia layanan yang melakukan perjudian online atau populer dengan sebutan judol, ungkap Direktur Pengendalian Penggunaan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi.

Langkah tegas ini berdasarkan data terbaru Kominfo, transaksi judi online mencapai hampir Rp 400 triliun sehingga menambah jumlah pemainnya menjadi tiga juta orang.

Tegu mengatakan, penyelenggara sistem, khususnya yang bergerak di bidang transaksi barang, jasa, dan keuangan, harus mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (BSE). Jika tidak, Kominfo berhak menghentikan akses.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours