Dinilai Abaikan Putusan MK, Baleg DPR: Kami Bekerja Atas Nama Konstitusi

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislatif (Bareg) DPR Ahmad Baidwi menyebut partainya dan pemerintah mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat pencalonan partai politik pada Pirkada 2024 yang banyak dibicarakan parpol.

Menurut Awiek, Baleg tak mempersoalkan kritik keras masyarakat terhadap partainya. Itu adalah hak kritikus.

“Tapi kami bekerja atas nama konstitusi,” kata Awiek, Rabu (21/8/2024) saat rapat pengambilan keputusan di Baleg Pemerintahan Tingkat I dan DPR di Gedung Majelis Nasional, Senayan, Jakarta. .

Anggota DPR dari PPP ini mengatakan, berdasarkan Pasal 20 UUD 1945, DPR dinyatakan mempunyai kekuasaan membuat undang-undang bersama-sama dengan pemerintah.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi juga mempunyai tugas lain yang ditentukan oleh undang-undang. “Sifat MK adalah perundang-undangan yang negatif. Oleh karena itu, membatalkan atau menolak Mahkamah Konstitusi tidak menimbulkan suatu norma,” ujarnya.

“Tugas pembentuk undang-undang adalah mengembangkan norma, menciptakan norma,” lanjutnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours