Apa Itu Golden Visa? Izin Tinggal yang Diberikan Jokowi pada Shin Tae-yong

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong mendapat Visa Emas dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal itu terlihat di Instagram miliknya. Jadi, apa itu Visa Emas?

Golden Visa adalah memberikan izin kepada Warga Negara Asing (WNA) untuk tinggal di Indonesia untuk jangka waktu yang telah ditentukan, yaitu antara 5 hingga 10 tahun.

Visa emas ini mengacu pada orang asing yang dinilai membawa manfaat bagi perekonomian Indonesia. STY diketahui mempunyai pengaruh yang besar terhadap sepak bola Tanah Air. Pelatih asal Korea Selatan ini mengukir sejarah, dimana Timnas Indonesia melaju ke babak ke-3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia.

“Terima kasih banyak kepada Pak Jokowi. Saya akan bekerja keras demi masa depan sepakbola Indonesia. Ayo Garuda terbang tinggi!” tulis STY di akun Instagram @shintaeyong7777.

Dikutip dari imigrasi.go.id, Visa Emas diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 yang ditetapkan pada tanggal 30 Agustus 2023 dan menjadi dasar penerapan kebijakan Visa Emas.

Klasifikasi visa ini ditujukan bagi orang asing yang memenuhi syarat dan memperoleh manfaat dari perkembangan perekonomian negara, salah satunya adalah investor, baik korporasi maupun perorangan.

Untuk dapat menetap di Indonesia selama 5 (lima) tahun, investor perorangan asing yang ingin mendirikan perusahaan di Indonesia wajib melakukan investasi sebesar US$ 2.500.000 (sekitar Rp 38 miliar). Sedangkan untuk tinggal 10 (sepuluh) tahun, jumlah investasi yang diperlukan sebesar US$ 5.000.000 (kurang lebih Rp 76 miliar);

Sedangkan bagi investor korporasi yang mendirikan perusahaan di Indonesia dan melakukan investasi sebesar US$ 25.000.000 atau sekitar Rp 380 miliar akan mendapatkan golden visa dengan masa tinggal 5 (lima) tahun bagi direksi dan komisarisnya; untuk jumlah investasi sebesar US$ 50.000.000 diberikan jangka waktu 10 (sepuluh) tahun;

Ketentuan berbeda berlaku bagi investor asing perorangan yang tidak mempunyai niat mendirikan perusahaan di Indonesia. Untuk visa emas 5 (lima) tahun, pemohon diharuskan menyetor dana senilai US$ 350.000 (sekitar Rp 5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah Indonesia, saham perusahaan publik atau tabungan/deposito; Sedangkan untuk visa emas 10 (sepuluh) tahun, dana yang harus disetorkan adalah US$ 700.000 (kurang lebih Rp 10,6 miliar).

Pemegang visa emas dapat menikmati banyak manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Antara lain waktu yang lebih lama, kemudahan pemberangkatan dan masuk ke Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu mengajukan ITAS di kantor imigrasi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours