KPU Terbitkan PKPU Pilkada Sesuai Putusan MK

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Pemilihan Daerah (PKPU) 2024 sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Salinan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakilnya, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota disampaikan kepada KPU RI Dokumen hukum dan informasi. Saluran jaringan (JDIH).

Petikan yang diterbitkan Senin (26/8/2024) menunjukkan bahwa dalam Art. 11 dan 15 mencantumkan dua putusan Mahkamah Konstitusi yang diadopsi oleh PKPU. Pasal 11 mengatur tentang persentase dukungan partai politik terhadap pasangan calon (Paslan). Nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), sedangkan Art. 15 memuat ketentuan tentang syarat-syarat yang diperhitungkan dalam penetapan calon pemimpin daerah (Bcakada).

Sesuai dengan Seni. 15 calon peserta Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun pada saat identifikasi. Hal ini mengubur impian PKPU Kaesang untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng) karena usianya yang masih 29 tahun saat terungkap pada 22 September 2024.

Namun syarat usia minimal calon tingkat kabupaten atau kota pada Pilkada 2024 adalah 25 tahun. Berdasarkan aturan tersebut, peluang maju sebagai calon Kaesang Bekasi atau Wali Kota Depok cukup besar.

Ketua KPU RI Mohammad Afifuddin sebelumnya menjelaskan, PKPU baru terbit setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“(Harmonisasi) siang tadi sudah selesai. “Jadi sekarang prosesnya perlu diatur dan segera kami kirimkan ke JDIH,” kata Ketua KPU Mohammad Afifuddin, Minggu, 25 Agustus 2024.

Pasal 11

(1) Partai politik peserta pemilu atau perkumpulan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon dengan ketentuan sebagai berikut apabila telah memenuhi syarat perolehan suara sah dalam pemilihan anggota DPRD di suatu daerah:

A. Pencalonan calon voivode dan wakil voivode:

1. Daerah yang jumlah penduduknya sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa yang termasuk dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau perkumpulan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh paling sedikit 10 persen (sepuluh persen) dari suara sah. berperan di wilayah ini;

2. Daerah dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) dan 6.000.000 (enam juta) orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8 orang pemilih. di daerah 5% (delapan setengah persen);

3. Daerah yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) orang dan sebanyak-banyaknya 12.000.000 (dua belas juta) orang dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, paling sedikit harus mendapat suara yang sah. . di daerah 7,5% (tujuh setengah persen); DAN

4. Pada daerah dengan jumlah pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) orang, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus mempunyai suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah). persen) berdasarkan wilayah; DAN

B. Pencalonan calon bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota:

1. Kabupaten/kota yang mempunyai pemilih tetap terdaftar sebanyak-banyaknya 250.000 (dua ratus lima puluh ribu), partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu, wajib memperoleh suara sah sekurang-kurangnya 10%. (sepuluh persen) di kabupaten/kota;

2. Kabupaten/kota yang berpenduduk 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu mempunyai sekurang-kurangnya 8 lembaga penyelenggara pemilu. kabupaten kabupaten/kota 5 persen (delapan setengah persen) dari jumlah suara sebenarnya;

3. Kabupaten/kota yang mempunyai pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) dan sampai dengan 1.000.000 (satu juta) orang, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu harus menerimanya pada alamat di bawah ini. paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen) di kabupaten/kota; DAN

4. Kabupaten/kota yang jumlah penduduknya lebih dari 1.000.000 (satu juta) orang termasuk dalam daftar pemilih tetap, partai politik peserta pemilu, atau gabungan partai politik peserta pemilu mempunyai paling sedikit 6,5% (enam) suara sah. menjadi. setengah persen) di kabupaten/kota.

(2) Dihapus.

(3) Dihapus.

(4) Partai politik peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 1, atau perkumpulan partai politik peserta pemilu hanya dapat mengajukan 1 (satu) pasangan calon.

(5) Sebagaimana dimaksud pada ayat 1, suara sah dihitung berdasarkan hasil pemilihan anggota DPRD terakhir yang ditetapkan KPU.

(6) Untuk setiap provinsi dan poviat/kota dengan jumlah suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bersifat tegas.

(7) Daftar pemilih tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dimasukkan dalam daftar pemilih tetap pada pemilu terakhir di suatu daerah.

Pasal 15

Ketentuan Seni. 15 diganti sebagai berikut: Pasal 15 Calon voivode dan wakil voivode harus berumur sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun, dan calon bupati dan wakil bupati atau gubernur harus berumur sekurang-kurangnya 25 (dua puluh) tahun. lima) tahun. dan seperti yang ditunjukkan di bagian 2 seni. 14 huruf d Wakil Walikota diawali dengan pemilihan pasangan calon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours