Media Asing: Akankah UU Pilkada Indonesia Direvisi demi Putra Jokowi?

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Reuters Media Inggris tengah fokus pada perdebatan antara parlemen dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perubahan undang-undang pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kontroversial di Indonesia.

Laporan media asing menyoroti upaya perubahan undang-undang untuk membuka jalan bagi Kesang Bengareb, putra bungsu Presiden Joko Widodo, untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden daerah.

“Parlemen dan Pengadilan Indonesia: Akankah undang-undang pemilu diubah untuk memungkinkan putra Widodo mencalonkan diri?” (Parlemen dan Pengadilan Indonesia: Akankah undang-undang pemilu diubah untuk memungkinkan putra Widodo mencalonkan diri?) adalah judul laporan Reuters.

Hari ini (22 Agustus 2024), DPR atau DPR RI menunda pengesahan amandemen undang-undang tersebut. Upaya reformasi tersebut memicu protes dan dipandang sebagai langkah untuk memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo.

Parlemen berencana untuk menyetujui amandemen hukum yang akan membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi awal pekan ini.

Perubahan legislatif ini akan mencegah orang yang mengkritik keras pemerintah untuk mencalonkan diri sebagai gubernur Jakarta dan membuka jalan bagi putra bungsu Jokowi untuk mencalonkan diri dalam pemilu daerah di Jawa pada bulan November, menurut analisis Reuters.

Wakil Ketua Partai Demokrat Sufmi Taxco Ahmed mengatakan, sidang paripurna ditunda karena jumlah anggota Partai Demokrat tidak mencapai kuorum.

Belum jelas berapa lama sidang paripurna tersebut akan ditunda atau dilanjutkan hari ini.

Namun, perebutan kekuasaan antara Republik Demokratik Rakyat Korea dan lembaga peradilan terjadi di tengah perkembangan politik yang dramatis di negara demokrasi terbesar ketiga di dunia tersebut pada minggu ini dan pada akhir masa jabatan presiden yang kedua.

Jokowi kemarin mengecilkan kekhawatirannya, dengan mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi dan debat parlemen adalah bagian dari “checks and balances” yang sedang dilakukan pemerintah.

Namun para pakar hukum dan analis politik menggambarkan insiden tersebut sebagai krisis konstitusional.

Analis pemilu Titi Angleni menggambarkan tindakan tersebut sebagai “pemberontakan konstitusi” yang dapat memicu kerusuhan.

Langkah politik tersebut memicu gelombang kritik secara online, dengan poster “Garuda Biru” yang bertuliskan “Peringatan Darurat” beredar luas di media sosial.

Ratusan demonstran berpakaian hitam berkumpul di luar gedung Partai Rakyat Demokratik di Jakarta pada hari Kamis, sementara protes yang lebih kecil juga terjadi di luar pengadilan dan di beberapa kota termasuk Surabaya dan Yogyakarta.

Para pejabat mengatakan 3.000 petugas polisi telah dikerahkan di Jakarta.

“Ini adalah perebutan kekuasaan.”

Mahkamah Konstitusi pada hari Selasa mencabut persyaratan usia minimum untuk pencalonan calon Bilgada, dengan mempertahankan batas usia minimum 30 tahun bagi calon.

Keputusan tersebut melarang putra presiden yang berusia 29 tahun, Kaseyang Bangareb, mencalonkan diri sebagai wakil gubernur provinsi Jawa Tengah dan mengizinkan Anies Baswedan, favorit presiden saat ini, untuk mencalonkan diri di Jakarta.

Namun anggota parlemen Luluk Hamida mengatakan DPR mengajukan amandemen darurat dalam waktu 24 jam untuk membatalkan perubahan tersebut, yang diharapkan akan disetujui hari ini.

Semua partai kecuali Partai Demokrat (PDI-P) menyetujui amandemen tersebut.

“Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan jalan yang kritis,” tulis Anis di platform media sosial X, dan mendesak para anggota parlemen untuk mengingat bahwa nasib mereka ada di tangan mereka sendiri.

Partai Demokrat kini didominasi oleh koalisi besar yang beraliansi dengan Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Prabowo meraih kemenangan telak dalam pemilihan presiden pada Februari tahun lalu (PhilPress), dan putra sulung Jokowi, Jibrran Raqabmin, akan dilantik sebagai Wakil Presiden Raqqa pada 20 Oktober.

Laporan Reuters menambahkan bahwa Jokowi menghadapi semakin banyak kritik atas pendekatan berani pemerintahnya dalam mengkonsolidasikan kekuasaan dan membangun dinasti politiknya sendiri.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat,” kata Biwitri Susanti, dosen Sekolah Studi Gender Indonesia (STH).

“Badan Legislatif tidak mungkin membatalkan keputusan pengadilan. Ini perebutan kekuasaan,” ulangnya.

Ketika Jokowi pertama kali terpilih pada tahun 2014, ia dipuji sebagai pahlawan demokrasi karena elit oligarki dan militer yang mengakar di negara ini memandangnya sebagai sosok yang sulit diatur.

Presiden Trump dipuji karena catatan ekonominya yang solid, namun ia semakin banyak dikritik selama masa jabatannya karena kemunduran demokrasi di lembaga-lembaga negara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours