Pengawas antimonopoli Jepang akan bentuk bagian pengatur raksasa TI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Badan antimonopoli Jepang berencana membentuk divisi baru untuk mengatur dan menyelidiki perusahaan IT besar yang dituduh menggunakan posisi dominan mereka di pasar konsumen ponsel pintar untuk menghalangi persaingan yang sehat, lapor kantor berita Kyodo, mengutip sumber. waktu setempat pada Rabu (28/8).

Menurut sumber dekat, divisi baru Komisi Perdagangan Adil Jepang rencananya akan dibentuk pada April tahun depan dengan staf sekitar 50 pejabat.

Divisi baru ini juga akan memperkuat kerja sama dengan mitra asing yang membawahi raksasa IT seperti Google LLC dan Apple Inc. yang menyediakan sistem operasi ponsel pintar dengan sistem operasi Android dan iOS.

Perombakan badan pengawas perdagangan ini terjadi ketika undang-undang baru Jepang yang bertujuan untuk mencegah raksasa teknologi membatasi penjualan atau pengoperasian aplikasi ke perusahaan pihak ketiga mulai berlaku pada akhir tahun 2025.

Saat ini, hanya 14 pejabat Komisi Perdagangan yang terlibat dalam regulasi raksasa teknologi tersebut. Selain penambahan 35 karyawan baru di departemen tersebut, seorang pejabat setingkat manajer umum akan ditunjuk sebagai supervisor, kata sumber.

Panitia akan meminta anggaran sebesar ¥17,4 miliar atau sekitar Rp1,8 triliun untuk departemen tersebut pada tahun anggaran 2025, meningkat 43 persen dari anggaran awal tahun 2024.

Undang-undang baru Jepang, yang mulai berlaku pada Juni 2024, mengikuti peraturan serupa yang dikeluarkan oleh Uni Eropa pada bulan Maret, yang sudah berlaku untuk sekitar 100 orang.

Inggris juga berencana untuk memperkenalkan undang-undang yang menargetkan raksasa TI dan menugaskan sekitar 200 orang untuk memantau mereka.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours