Wamenkominfo segera tindaklanjuti tuntutan Koalisi Ojol Nasional

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo menyatakan akan segera memenuhi enam tuntutan Koalisi Ojoli Nasional (KON) setelah berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait legalitas dan pelayanan. Taksi dengan sepeda motor online.

“Maka pada hari ini kita memenuhi aspirasi saudara semua, kita komunikasikan dan perjuangkan. Kita berkomitmen untuk mencoba menyampaikan kepada kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah setempat,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis.

Hal itu diungkapkannya saat menerima perwakilan KON di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Kamis.

Angga menegaskan komitmen Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera berkoordinasi dengan para pelamar guna mengatasi persyaratan yang ditetapkan KON.

“Kami juga akan memulai komunikasi dengan pelamar. Intinya hari ini kami terbuka untuk komunikasi dan kami akan mempertimbangkan serta menyelesaikan keluhan apa pun,” ujarnya.

Menurutnya, aspirasi mitra ojek online merupakan hak yang patut diperjuangkan. Oleh karena itu, pemerintah harus hadir sebagai bentuk dukungan terhadap aspirasi yang disampaikan.

Angga juga meminta dukungan mitra Ojol untuk memenuhi persyaratan tersebut. “Kami juga mohon dukungannya dan kami juga bekerja sama untuk mewujudkan hal ini,” ujarnya.

Sebelumnya, perwakilan KON membacakan enam poin tuntutan yang mereka perjuangkan. Pertama, pada tahun 2012 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 1 tentang Revisi dan Penambahan Formula Tarif Jasa Pos Komersial Bagi Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Kedua, Kementerian Komunikasi dan Informatika diberi mandat untuk mengevaluasi dan memantau segala jenis kegiatan usaha dan program aplikasi yang dinilai tidak adil terhadap pengemudi ojek online dan kurir online di Indonesia.

Ketiga, menghapuskan program layanan murah pengiriman barang dan makanan kepada seluruh pemohon yang dinilai tidak manusiawi dan memberikan rasa ketidakadilan kepada pengemudi ojek online dan mitra kurir online.

Keempat, tarif layanan pesan-antar barang dan makanan yang sama pada seluruh aplikator. Kelima, membantah bagian aplikator yang menumpuk pada pendapatan mitra pengemudi.

Keenam, melegalkan ojek online di Indonesia berdasarkan Peraturan Bersama (SKB) beberapa kementerian terkait yang membawahi ojek online sebagai angkutan khusus sewa.

Pembukaan tersebut didampingi oleh Wayan Tony Supriyanto, Direktur Jenderal Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Gunawan Hutagalung, Direktur PPI, Direktorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours