Bareskrim Tetapkan 2 Penyedia Barang Tersangka Korupsi Gerobak Kemendag

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bareskrim Polri menetapkan dua orang barang dan jasa sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian piagam niaga oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018-2019. Hal itu diungkapkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Vadirtipikor) Bareskrim Kompol Arief Adiharsa.

Kompol Arief Adiharsa mengatakan kedua tersangka adalah Mashur dan Bambang Vidianto. Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana mereka tampil sebagai pihak yang melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, termasuk pemasoknya, kata Ariif, Minggu (14/7/2024).

Sebenarnya tersangka sudah ditetapkan pada Juli 2023. Namun, polisi baru mengungkapnya. “Tapi sebenarnya keputusan ini sudah diambil sejak lama. Itu Juli 2023 tahun lalu,” kata Arif.

Di sisi lain, Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, keduanya merupakan pemasok barang dari KSO PT Piramjda Dimensi Milenia dan KSO PT Arjuna Putra Bangsa.

Berkas perkara tersangka Mashur dan Bambang dilimpahkan kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat, 12 Juli 2024.

“Mengembalikan dua berkas perkara ke Kejaksaan Agung RI pada 12 Juli 2024 sesuai surat penyidikan perkara pidana polisi untuk tersangka Bambang Widianto nomor: B/304/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024 dan nomor tersangka selebriti: B /305/VII/RES.3.1./2024/Bareskrim tanggal 11 Juli 2024,” kata Trunoyudo.

Trunoyudo tidak membeberkan kapan kasus kedua tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejagung untuk Tahap I. Ia hanya menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung memulangkan kasus tahap I untuk diselesaikan atau P-19. 29 Mei 2024.

Dikatakan, sebelum dilimpahkan, penyidik ​​mengambil langkah untuk melaksanakan instruksi jaksa atau P-19 terkait kelengkapan dan kelengkapan resmi perkara Mashur. Trunoyodo mengatakan, penyidik ​​memeriksa para saksi atas permintaan pihak kejaksaan. Namun saksi dan hasil otopsi tidak disebutkan karena masih dalam tahap penyidikan.

Sementara terkait penuntasan kasus Bambang, penyidik ​​menyita dua bidang tanah serta sertifikat yang diperoleh dari dugaan tindak pidana korupsi. Luas tanahnya 18.658 m2 dan 18.115 m2. Selain itu, polisi juga menyita kendaraan Ford Tipe Ranger Double Cab 2.2L.

Penyidik ​​sudah melayangkan permohonan ke PN Kubu Raya dan PN Pontianak untuk konfirmasi, kata Trunoyudo.

Trunojudo menegaskan, penyidik ​​akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung agar Kejaksaan bisa segera mengajukan P-21 atau seluruh perkara. Oleh karena itu, penyidik ​​bisa menyerahkan Mashur dan Bambang kepada tersangka serta alat bukti persidangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours