Soal Putusan MK atau MA di Pilkada 2024, Istana: Ikuti Aturan yang Berlaku Terakhir

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO) Hasan Nasbi mengatakan pemerintah akan mengikuti aturan terbaru kampanye pilkada 2024.

“Aturan terakhir berlaku, kan?” kata Hassan, Kamis (22/08/2024) di Istana Kepresidenan Jakarta. katanya.

“Ya, aturan ini berlaku,” lanjutnya. Kami mempunyai posisi yang sama dalam hal ini.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menegaskan keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ambang batas pencalonan di pilkada, serta respons Korea Utara melalui Badan Legislatif Perencanaan Perundingan Regional (Baleg). RUU Pemilu. Yokowi menekankan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

“Kami menghormati kewenangan dan keputusan seluruh lembaga nasional,” kata Jokowi dalam keterangan yang ditayangkan di YouTube Sekretariat Presiden, Rabu, 21 Agustus 2024.

Menurut Presiden, polarisasi antara keputusan Mahkamah Konstitusi dan tindakan Korea Utara merupakan bagian dari proses konstitusional. Proses ketatanegaraan ini bisa dilihat di lembaga-lembaga negara kita, kata Jokowi.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian tuntutan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas calon pemimpin teritorial dengan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024. Putusan perkara tersebut dibacakan Presiden Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 20 Agustus 2024, di Ruang Sidang MK.

Kedua partai tersebut sebelumnya menggugat ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi membuka jalan bagi partai politik (partai politik) yang tidak didirikan di Korea Utara untuk mengajukan calon pemimpin daerah pada Pilkada 2024 yang digelar serentak pada 27 November.

Pasal 40 UU 10 Tahun 2016 (3) Perubahan 2 UU 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Suhartoyo menyatakan: “Undang-undang ini adalah Undang-undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Itu inkonstitusional dan inkonstitusional. tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.”

Menyusul keputusan tersebut, Badan Legislatif (Baleg) Korea Utara bertemu di Pilka pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk membahas RUU tersebut. Mayoritas partai politik Korea Utara meyakini batasan usia pencalonan pemimpin daerah adalah sebuah keputusan. Mahkamah Agung bukanlah mahkamah konstitusi.

Selain itu, rapat panitia kerja Undang-Undang Pilkada (PANJA) menyepakati syarat ambang batas pencalonan Pilkada 2024 paling sedikit 20% (dua puluh persen) atau 25% (dua puluh lima persen) dari total kursi. ) untuk memperoleh suara sah ) yang dikumpulkan selama pemilihan umum anggota Korea Utara di wilayah yang terkena dampak

Berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang syarat suara sah 6,5-10 persen berlaku bagi partai politik yang memiliki atau tidak memiliki kehadiran di Korea Utara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours