Pabrik pupuk di Karawang didenda Rp100 juta terkait kecelakaan kerja

Estimated read time 2 min read

Karawang (ANTARA) – Pabrik pupuk di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, PT Multidaya Putra Sejahtera (MPS) didenda Rp100 juta karena kecelakaan industri yang mengakibatkan empat karyawannya meninggal dunia.

Wakil Kepala Unit Penindakan Teknis Inspektorat Ketenagakerjaan Daerah Karawang Dani Prianto Hadi di Karawang, Rabu mengatakan, denda tersebut sesuai dengan putusan sidang pidana ringan di PN-Karawang.

Sidang digelar pada Selasa (6/8) dengan dipimpin Ketua Hakim Handika Rahman, kata dia.

Hasil pengujian, kata dia, perusahaan tersebut terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor. 5 Tahun 2018 tentang K3 di Lingkungan Kerja.

Denda pada kasus kejahatan kecil (tipiring) dikabarkan cukup tinggi secara nominal, bahkan hampir tidak pernah terjadi pada sektor lain terkait hukuman pada kasus pencurian kecil-kecilan yang mencapai Rp 100 juta.

Dani berharap kecelakaan industri ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar tidak terulang kembali.

“Kami juga mendorong seluruh perusahaan di lingkungan kerja Wasnaker II Karawang (Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Karawang, Purwakarta dan Subang) untuk selalu berkomitmen menerapkan prinsip dasar K3 yaitu pencegahan dan pengurangan kecelakaan kerja secara konsisten di seluruh bidang pekerjaan. . katanya.

Mengingat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 11 Tahun 2023 hendaknya dijadikan nilai untuk menjalankan perilaku berbasis keselamatan sebagai prioritas, bukan sekedar formalitas.

Sementara itu, pada awal Juli 2024, empat karyawan PT MPS meninggal dunia akibat keracunan limbah pupuk di salah satu area produksi produsen pupuk organik cair di Rengasdengklok, Karawang.

Keempat korban tewas tersebut adalah Asep Kohr (51), Marsidi (34), Nana Mulyana (42) dan Husni Saepul (44).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours