Dewan Pers tetapkan 11 anggota komite Perpres Publisher Rights

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Dewan Pers menetapkan 11 anggota komite untuk melaksanakan Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalis Berkualitas atau Perpres Hak Penerbit.

Tim seleksi telah menetapkan 11 orang sebagai anggota Panitia Perpres Nomor 32 Tahun 2024 yang ditetapkan berdasarkan keputusan Dewan Pers pada 19 Agustus 2024, kata Ninik Rahayo, Ketua Dewan Pers di Jakarta, saat ditemui. Jumat.

Kesebelas anggota komite ini terdiri dari lima orang anggota Dewan Pers, lima orang ahli dari Kementerian Politik, Hukum, dan Keamanan, serta satu orang perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Nama-nama anggotanya adalah Alexander Carolus Suban, Francisco Sordiarsis, Herrick Kurniawan, Sasmitto, Dr. Soprato Inilah lima anggota Dewan Pers.

Para ahli atau panel ahli seperti Ambang Priyongo MA, Damar Junyarto, Dr. Guntur Siyaputra Saragi, Indriyaswati Diah Saptaningrom dan Cristiano Setiadi.

Sementara itu, Sekretaris Departemen Umum Penerangan dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika adalah Mediodetschi Lustarini, anggota pemerintah.

Ke-11 anggota panitia yang ditunjuk itu akan mulai bertugas pada 1 September 2024, kata Ninik.

Dikatakannya, setiap anggota komite telah menerima surat keputusan dari Dewan Pers, yang di dalamnya telah diidentifikasi empat hal penting untuk mendukung mereka dalam menjalankan tugasnya.

Pertama, standar tata kelola komite. Kedua, standar operasional perjanjian kerja sama antara perusahaan penerbitan dan platform digital. Ketiga, standar kegiatan mediasi. Keempat, standar operasional untuk memantau dukungan platform digital dalam peningkatan kualitas jurnalisme. Hal ini sejalan dengan kewenangan yang tercantum dalam Pasal 7 Perpres tersebut.

Ninik berharap komite ini dapat bekerja efektif sesuai tujuan perintah Presiden, salah satunya mendorong ekosistem penerbitan yang sehat dan memastikan pembagian keuntungan yang adil antara perusahaan platform dan perusahaan penerbitan.

Ninik melanjutkan, panitia sebagian besar bersikap pasif dalam bidang perjanjian business-to-business (B2B) antara penerbit, platform, dan perusahaan penerbitan.

Apabila terjadi perselisihan terkait kontrak kerja dengan platform digital atau apabila diperlukan konsultasi dengan pihak penerbit, panitia akan bertindak sebagai mediator atau konsultan.

“Karena saat ini banyak sekali perusahaan penerbitan kecil yang belum tahu cara bekerja sama, ditambah lagi perusahaan penerbitan besar yang independen dan bisa melakukannya sendiri,” ujarnya.

Lanjutnya, panitia juga akan aktif melakukan pemantauan untuk memastikan platform digital berperan penting dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat di Indonesia.

Hal ini termasuk memfasilitasi pelaporan konstitusional dan mendorong keberagaman dan inklusi. Komite ini memastikan bahwa perusahaan platform dan perusahaan penerbitan mendukung jurnalis dengan berbagai pelatihan.

Selain itu, Pasal 5 Perpres ini menekankan pentingnya perusahaan platform dalam mengembangkan algoritma untuk mendorong peraturan pemerintah, mencegah polarisasi, dan mendorong keberagaman dan inklusi di Indonesia.

Ninik berkata: Kami berharap dengan terbentuknya komite ini, kualitas jurnalisme yang lebih baik akan didukung dan hak-hak jurnalis dan media akan terlindungi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours