Moeldoko: Pemeriksaan Hasto oleh KPK karena Ada Pertimbangan Hukum

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Krityanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ada kaitannya dengan kritiknya terhadap Istana belakangan ini, kata Kepala Staf (KSP) DKI Jakarta Moeldoko. Moeldoko menilai lembaga antirasuah punya dasar hukum untuk memanggil Hasto dan mengusutnya.

“Kalau dilihat tidak seperti itu, saya tidak melihatnya. Ada aspek hukum lain yang bisa ditindak oleh KPK.” kata Moeldoko pada Kamis (20/20) di Konvensi Istana Kepresidenan di Jakarta. 6/2024).

Selain itu, Moeldoko menampik segala arahan yang dilihatnya dari pihak istana terkait pemanggilan Hasto dan pemeriksaan KPK.

“Cara lain?” tanya Moeldoko.

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto telah mengeluarkan surat panggilan ke KPK pada 10 Juni lalu. Direspon pada hari Senin 2024. Ia diperiksa sebagai saksi terhadap buronan Harun Masiku dalam kasus suap sementara anggota DPR tahun 2019. 2024. Waktu.

Hasto tak menanyakan detail kasus Harun Masiku. Dia keberatan dengan penyitaan telepon selulernya oleh penyidik ​​KPK dan meminta segera dilakukan pemeriksaan.

“Penyidikan saya tidak mengarah pada kasus besar, sehingga di tengah-tengah karyawan saya Kusnadi menelepon saya untuk menemuinya, namun nama itu muncul setelah tas dan telepon genggamnya disita,” kata Hasto.

Perlu diketahui, Harun Masiku merupakan mantan calon PDI Perjuangan yang ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi. Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka suap terkait fasilitasi operasi PAW anggota DPR.

Harun merupakan mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Wahyu Setiawan Mantan anggota Tim Penyelenggara Pemilu (Bawaslu) dan orang kepercayaan Wahyu; Agustiani Tio Fridelina, sektor swasta; Dengan Saeful.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours