CPNS Dibuka 20 Agustus, Kapan Rekrutmen PPPK 2024 Dimulai? Ini Penjelasannya

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Kapan program rekrutmen PPPK 2024 dibuka? Pertanyaan tersebut wajar dilontarkan setelah keputusan pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengumumkan pembukaan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 mulai 20 Agustus hingga 6 September 2024 secara online di Tautan https://sscasn.bkn.

Jika CPNS 2024 dibuka 20 Agustus lalu, kapan rekrutmen PNS berdasarkan kontrak kerja (PPS) 2024 dimulai? Artikel kali ini akan membahas jawabannya, check it out!

Kapan pendaftaran PPPK 2024 dibuka?

KemenPAN RB dalam keterangan resminya membenarkan bahwa pemerintah akan membuka rekrutmen PPPK pada tahun ini. Menurut dia, rekrutmen PPPK 2024 merupakan salah satu langkah melengkapi susunan pegawai non-ASN (honorer) yang saat ini masih dalam tahap persetujuan.

“Rekrutmen PPPK secara bertahap akan dibuka untuk kelanjutan penataan non-ASN atau Tenaga Kehormatan pada tahun 2024 yang saat ini sedang dalam proses persetujuan dan verifikasi. Rekrutmen PPPK akan segera kami umumkan setelah selesai proses persetujuan dan verifikasi,” ujarnya. Abdullah Azur Anas, Menteri RB, seperti diumumkan dalam laman resmi KemenPAN RB, Kamis (15/08/2024).

Persyaratan PPPK 2024

1. Usia minimal 20 tahun pada saat mengajukan PPPK

2. Dimohonkan usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia jabatan PPPK, kecuali jika instansi pemerintah menentukan lain, dengan memperhatikan jangka waktu kontrak kerja.

3- Tidak pernah dipidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan penetapan pengadilan tetap karena melakukan tindak pidana.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atau sebagai pegawai swasta.

5. Calon bukan PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis. Memiliki pendidikan yang memenuhi persyaratan jabatan.

8. Memiliki kualifikasi, dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi yang sah dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang memerlukannya. Ketentuan sertifikasi keterampilan khusus ditetapkan oleh Menteri PANRB.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan kondisi pekerjaan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.

11. Melaksanakan persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pengawas Kepegawaian (PPK).

12. Tidak pernah melakukan atau ikut serta dalam seleksi pelanggaran.

13. Tidak berstatus sebagai peserta seleksi calon ASN yang sedang dalam tahap pengusulan penetapan nomor induk pegawai.

14. Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar sesuai dengan persyaratan pengalaman yang ditetapkan oleh Menteri PARNB.

15. Pendaftaran online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) pada tautan https://sscasn.bkn.go.id dapat dikecualikan dari pemesanan pegawai ASN tingkat instansi.

16. Ajukan permohonan hanya untuk 1 jenis perintah ASN yaitu PPPK saja atau PNS saja pada tahun anggaran yang sama.

17. Melamar hanya 1 agensi dan 1 jenis pekerjaan dalam 1 periode keuangan.

Tidak berhasilnya seleksi dan/atau dapat dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan hukum apabila:

– Mendaftar lebih dari 1 agen dan/atau jenis pesanan

– Melamar lebih dari 1 jenis pekerjaan

– Gunakan 2 nomor identifikasi populasi yang berbeda.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours