Kericuhan terjadi saat polisi memaksa mundur massa dari gedung DPR

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Kericuhan kembali terjadi setelah polisi membubarkan paksa massa yang melakukan protes terhadap undang-undang pilkada di depan gedung DPR Demokrat Rakyat Korea/MPR RI pada Kamis malam.

Di lokasi tersebut, personel polisi dan TNI serta sejumlah kendaraan taktis (Rants) dikeluarkan dari gerbang dekat halte MPR 2.

Saat petugas mulai membubarkan massa, petugas polisi yang bertugas tiba-tiba melemparkan batu berupa barikade ke jalur bus dan benda lainnya.

Masyarakat melemparkan benda-benda kecil di Jalan Gatot Subroto dan dekat pintu tol.

Selang beberapa waktu, alat pemadam kebakaran ditembakkan ke arah personel polisi di depan gerbang DPR/MPR RI. Suara petasan dan percikan api terdengar hingga ke Jalan Palmerah Uttara.

Setelah itu, polisi menembak para pengunjuk rasa dengan meriam air dan gas air mata. Hingga pukul 19.30 WIB, massa aksi sudah meninggalkan area depan gedung DPRK/MPR RI.

Diketahui, Sidang Paripurna RI ke-3 Korea Utara masa jabatan 2023-2024 yang sedianya digelar pada Kamis pagi batal dan dibatalkan karena agenda pengesahan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). ) dan rapat telah dijadwalkan ulang karena kehadiran yang tidak mencukupi.

Ada sisi positif dari RUU Pilkada ini karena diyakini sempat dibahas secara singkat oleh anggota DPR RI bagian utara pada Rabu (21/8). Pasalnya, perdebatan tersebut diyakini bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) tentang pencalonan calon pada Pilkada provinsi.

Sejumlah elemen masyarakat pun melakukan aksi di Gedung RI dan MK Korea Utara untuk menolak rencana pengesahan UU Ejekan tersebut.

Polisi telah menyiapkan 2.975 orang untuk mengamankan aksi unjuk rasa di dua kawasan yakni Gedung MK dan MPR/DPR RI.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours