Polda Jabar Secepatnya Bebaskan Pegi Setiawan, Tunggu Syarat Ini Terpenuhi

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Kepolisian Daerah Jawa Barat kemudian mengeksekusi putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memberikan sidang praperadilan Pega Setiawan. Untuk itu, Polda Jabar langsung membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.

Hakim menilai penetapan Pega sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 tidak relevan karena selain kurang bukti, juga tidak melakukan prosedur.

Kabid Humas Polda Jabar Kompol Jules Abraham Abast mengatakan, Polda Jabar akan melaksanakan putusan hakim terkait sidang praperadilan Pega Setiawan.

“Pertama tentunya kami akan mengikuti keputusan persiapan sidang yang dilakukan oleh hakim yang sama dalam kasus tersangka PS. Yang kedua, tentunya kami dari Polda Jabar, akan dilakukan penyidik. semuanya ditentukan oleh hakim dalam sidang pendahuluan,” kata Jules Abraham, Senin (8 Juli 2024).

Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar kemudian mendalami persoalan teknis terkait keluarnya Pega dari tahanan. Saat ini Polda Jabar masih menunggu salinan putusan PN Bandung.

“Kami akan menyelesaikannya secepatnya, tergantung keputusan pengadilan. “Proses teknisnya akan dilakukan secepatnya,” ujarnya.

Diketahui, Eman Sulaeman, hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung, mengabulkan permintaan tim kuasa hukum Pegi Setiawan untuk sidang praperadilan. Hakim menilai hukuman tersangka tidak sah.

“Pengadilan mengizinkan sidang pendahuluan memutuskan bahwa gugatan yang diajukan atas nama Pega Setiawan tidak sah dan diakhiri demi hukum,” kata Eman Sulaeman dalam perintah Pengadilan Negeri Bandung, Senin (7/8/2024). .

Keputusan hakim tunggal di persidangan tersebut disambut baik oleh keluarga dan pendukung Pega. Mereka gembira saat hakim mengumumkan hukumannya. Kartini, ibu kandung Pega, dan adiknya Lusiana menangis.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours