Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Joki setan berjuluk PS membakar dan menganiaya wahana di rumah hantu berinisial AMG. Pembakaran dimulai ketika seorang penjahat ingin menagih hutang.

Kapolsek Pasar Rebo Kompol Haris Akhmat Basuki mengatakan, permasalahan utang piutang tidak hanya terbatas pada pelaku kejahatan. Korban berutang ke warung makan atau warung sekitar pasar malam yang keduanya beroperasi di Kampung Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

“(Pelaku kejahatan) bertujuan untuk menanyakan kepada korban mengenai hutang korban yang bertebaran dimana-mana, baik itu di warung makan, toko tembakau atau warung kecil di sekitar (pasar malam), begitu juga dengan pelakunya,” ujarnya. dikatakan. Haris Pasar saat jumpa pers di Mapolres Rebo, Selasa (25/6/2024).

Setelah diperingatkan, korban tidak terima dengan utang tersebut. Fakta bahwa korban menagih hutang juga membuat marah pelaku.

Setelah itu, pelaku menyiram korban dengan bensin untuk mengancamnya agar menerima utang tersebut. Penjahat tetap menolak menerima hutang tersebut, dan kemudian mengancam akan menyalakan korek api dari kantong penjahat.

“Dengan maksud untuk menekan korban agar segera mengakui kesalahannya, korban dalam keadaan mabuk sebagian, tidak merespon dengan baik, dan tidak mengaku karena tidak memenuhi ekspektasi pelaku,” ujarnya.

“Setelah itu dituangkan bahan bakar cair dan pelaku diancam akan menyalakan korek api gas,” lanjutnya.

Nyala api dari korek api gas membakar tangan pelaku dan langsung menjalar ke tubuh korban yang disiram bensin. Dalam jumpa pers juga terlihat tangan pelaku dibalut akibat luka bakar.

“Api terjadi pada tubuh korban dan membakar pakaiannya, kemudian pelaku membuka dan melepas kaos yang dikenakan korban dan berusaha menyelamatkannya,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, hampir 50% tubuh korban terbakar akibat kejadian tersebut. Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di RS Pasar Rebo. Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP.

“Setelah itu, kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan melakukan kegiatan penegakan hukum lebih lanjut,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours