Respons PKPU Sesuai Putusan MK, Rieke Diah Pitaloka: Terima Kasih Rakyat Indonesia

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Anggota DPR dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka mengucapkan terima kasih atas terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Daerah pada Pilkada 2024 . Rakyat Indonesia akan memperjuangkan PKPU sesuai hasil Mahkamah Konstitusi (MK).

Ia mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 memuat Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor LX/PUU/XXII/2024 tentang Persyaratan Partai atau Gabungan Partai yang Dapat Mengusulkan Calon pada Pilkada 2024, dan Jumlah Keputusannya. Mahkamah Konstitusi. 70/PUU/XXII/2024 tentang Persyaratan Batasan Usia Calon dialihkan pada kewenangan Pasal VII. Bagian dari undang-undang pemilu daerah (calon presiden harus berusia minimal 30 tahun dan calon wakil presiden harus berusia 25 tahun pada saat pencalonan).

Terima kasih Indonesia yang telah memperjuangkan demokrasi, kata Rieke dalam keterangannya, Senin (26/08/2024).

Rieke juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang melindungi dan memperjuangkan, seperti mahasiswa, cendekiawan, aktivis, seniman dan tokoh budaya, sahabat buruh, petani, nelayan, pedagang, seluruh buruh. Saya berterima kasih kepada sahabat perjuangan, pimpinan dan anggota Komite Eksekutif II DPR, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan KPU, katanya.

“Mohon maaf atas segala kekurangan saya sebagai wakil umat. Saya akan berdoa dan memohon doa lahir dan batin. Insya Allah besok pagi Senin 26 Agustus 2024 saya akan menunaikan perjalanan umroh,” tutup Rieke.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours