Penjualan SIM Jakarta (Antara) dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan akun Polda Metro Jaya @tmcpoldametro hari ini memperluas layanan SIM ini ke lima lokasi yaitu: Jakarta Timur: Grand Kekung Mall
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Institut Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Rumah Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Banteng
Masyarakat yang ingin memanfaatkan dan memanfaatkan layanan Pusat SIM Keliling perlu mempersiapkan dan memenuhi persyaratan dan biaya administrasi yang diperlukan sebelum mengunjungi Pusat Pembaruan SIM.
Persyaratan yang diperlukan adalah, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM dan SIM lama, surat keterangan kesehatan, dan surat keterangan psikotes. Baca Juga: Hari Republik Indonesia, SIM dan Libur Sansat Baca Juga: Perlu perpanjang SIM, berikut layanan seluler di Jakarta Layanan SIM keliling ini bisa perpanjang SIM yang masih berlaku hanya untuk golongan tertentu bernama SIM A dan SIM C.
Meski SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan SIM baru di kantor polisi yang ditunjuk.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020 yang berlaku di Polri tentang jenis dan harga Pajak Negara dan Bea Cukai (PNBP), adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya ini, pelamar juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Sudah termasuk biaya psikotes sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
+ There are no comments
Add yours