OJK ingatkan BPR di Bali ikut berantas judi online

Estimated read time 2 min read

Nusa Dua, Bali (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengingatkan pegawai bank, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Pulau Dewata, untuk berkontribusi dalam pemberantasan perjudian online. Hal ini dapat menjadi pintu masuk penipuan atau penyalahgunaan transaksi keuangan.

“Banyak orang yang terlilit hutang karena perjudian online. “Kalau utang menumpuk, butuh uang segera, bisa ke pinjaman online. Kalau utang menumpuk, bisa jadi penipuan,” kata Ketua OJK Provinsi Bali Kristiandi Pooji Rahayu, Kamis di Nusa Dua, Kabupaten Padung, Bali.

Ia meminta dewan bersama-sama mengawasi komisaris perbankan, termasuk BPR, untuk menghindari perjudian online yang dianggap merugikan.

Misalnya memantau laporan keuangan setiap karyawan untuk mendeteksi kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau ketidakkonsistenan dalam laporan tersebut.

Selain itu, semua pihak juga harus melakukan kampanye pemberantasan perjudian online dan pinjaman online ilegal melalui edukasi kepada masyarakat termasuk pelajar.

Meski begitu, pihaknya tidak menerima laporan apapun dari pegawai bank, khususnya yang menangani perjudian online, meski praktik ilegal ini masih marak di masyarakat.

Sementara itu, Ketua Persatuan BPR Seluruh Indonesia (Perbarindo) Bali I Ketut Komplit menambahkan, perjudian online mengarah pada praktik negatif yang mempengaruhi mood dan kinerja individu, yang pada akhirnya berdampak pada organisasi.

Namun hingga saat ini belum ada laporan yang diterima mengenai praktik ilegal tersebut yang dilakukan oleh pegawai bank, khususnya anggota bank.

Saat ini terdapat 131 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Provinsi Bali.

Saya berharap tidak datang karena mengganggu. Bahaya judi online selalu kami ingatkan dalam setiap pertemuan yang kami temui, ujarnya.

Sementara itu, secara nasional, OJK sebelumnya memerintahkan perbankan untuk memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi perjudian online.

Kemudian, meminta bank melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang kedapatan terlibat transaksi perjudian online dan melaporkan transaksi tersebut ke PPATK sebagai transaksi keuangan mencurigakan.

Nantinya, jika hasil EDD membuktikan nasabah melakukan pelanggaran berat terkait perjudian online, maka bank dapat membatasi atau menghapus akses nasabah untuk membuka rekening di bank tersebut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours