Judi daring, Polres Jakarta Selatan siap periksa ponsel anggota

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polres Jakarta Selatan menyatakan siap memeriksa telepon seluler petugas kepolisian setempat untuk mencegah keterlibatan, sekaligus memaksimalkan upaya pemberantasan perjudian online. “Kami siap dan memang kami rutin mengecek keberadaan aplikasi di ponsel masing-masing anggota,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kompol Ade Rahmat Idnal saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ade menjelaskan, upaya tersebut terus digencarkan setelah Propam Polri mengeluarkan surat telegram (STR) terkait upaya penegakan hukum terhadap anggota Polri yang diduga melakukan tindak pidana perjudian.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya berhasil mendeteksi 23 kasus dan menangkap sebanyak 59 tersangka judi online sepanjang Januari 2020 hingga Juni 2024. Baca juga: Polisi tetapkan 11 tersangka judi online di Teluknaga Ade pun menegaskan pihaknya akan menerapkan teknologi informasi (IT ) ahli jika benar bahwa anggotanya terlibat dalam kegiatan berbahaya tersebut. “Setiap pertemuan kami memberikan edukasi untuk menghimbau masyarakat agar tidak berjudi online, karena banyak contoh yang sangat merugikan,” ujarnya. Selain itu, ia juga meminta peran serta masyarakat khususnya petugas perlindungan lingkungan hidup yang mampu melakukan sosialisasi di lingkungannya.

Kami berharap kegiatan ini terus dilakukan demi memberantas perjudian online dan agar pihak kepolisian semakin maksimal dalam melindungi masyarakat. Baca juga: Gulkarmat Selamatkan Tiga Orang yang Ingin Bunuh Diri Akibat Judi Online. Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menghubungi warga terkait perjudian online dalam rangka kegiatan “Kafe Keamanan dan Ketertiban Masyarakat” menyambut HUT Bhayangkara ke-78. Rabu malam (26/6).

Faktanya, kasus perjudian online yang terungkap di Jakarta Selatan terjadi pada Rabu (4/10).

Seorang perempuan bernama Titani Eifely (25) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, berinisial KL di kawasan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan. Kasus ini bermula dari pihak laki-laki yang meminjam KTP miliknya untuk digunakan dalam pengajuan pinjaman online (pinjol), namun pihak perempuan tidak mengizinkan. Baca juga: Legislator usulkan DKI bangun rumah sakit khusus kecanduan judi online. Atas kejadian tersebut, Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus kekerasan dalam rumah tangga yang terdaftar dengan nomor: LP/B/1071/IV/2024/SPKT/POLRES. METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, Kamis (11/4/2024), pukul 11.04 WIB.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours