Kemenhub syaratkan Aplikasi SatuSehat pelaku perjalanan luar negeri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Perhubungan mewajibkan penggunaan aplikasi SatuSehat bagi pelaku perjalanan luar negeri sebagai upaya pasca terdeteksinya penyakit Mpox atau dikenal dengan port pox.

Permintaan ini menyusul deklarasi Public Health Emergency of Global Concern oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024, dan menyusul surat Menteri Kesehatan tentang penerapan Paspor Kesehatan SATUSEHAT.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan Health Pass SATUSEHAT bagi penumpang asing yang berlaku mulai 27 Agustus. , 2024.

Peraturan SE 5 DJPU Tahun 2024 ini menjadi pedoman bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara luar negeri agar setiap orang (staf maskapai penerbangan dan penumpang) yang melakukan perjalanan ke luar negeri dan terbang ke Indonesia wajib menyerahkan surat pernyataan diri secara elektronik yang disebut SATUSEHAT Health Pass. formulir ini sebagai pedoman bagi operator bandara internasional untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan Mpox di bandara, kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Christie Endah Morni di Jakarta, Rabu.

Untuk mencegah penyebaran Mpox di Indonesia, Christie meminta maskapai penerbangan dan maskapai asing yang terbang ke Indonesia mengambil langkah-langkah untuk mensosialisasikan dan menginformasikan kepada semua orang (staf maskapai dan penumpang) yang terbang ke Indonesia. Lakukan formulir pendaftaran mandiri elektronik SATUSEHAT Health Pass di domain https:/ /sshp.kemkes.go.id;

Selain itu, pengisian formulir pernyataan diri elektronik SATUSEHAT Health Passport untuk setiap orang (staf bandara dan penumpang) yang bepergian ke luar negeri dilakukan di bandara keberangkatan.

Selain itu, koordinasi dengan Balai Karantina Kesehatan apabila terdapat kesulitan dalam pengisian formulir pernyataan mandiri elektronik SATUSEHAT Health Passport di bandara kedatangan dan koordinasi dengan Balai Karantina Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan Mpox di Indonesia.

Sementara itu, pengelola bandara yang berstatus bandara internasional harus mengambil langkah-langkah dengan berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan untuk mencegah penularan penyakit Mpox di bandara, dan berkoordinasi dengan Pusat Karantina Kesehatan terhadap penumpang dalam penanganan mereka yang diduga terjangkit Mpox. Penyakit di bandara kedatangan.

“Saya sudah instruksikan Direktur Pelayanan Keamanan Lalu Lintas Udara dan Direktur Otoritas Bandara untuk mengawal pelaksanaan surat edaran tersebut,” kata Christie.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours