Kasus pencatutan KTP dihentikan, polisi sudah komunikasikan ke Bawaslu

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Polda Metro Jaya menginformasikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tentang penghentian penyidikan isu penggunaan nomor induk pegawai negeri (NIK) warga DKI Jakarta untuk mendukung calon perseorangan, Dharma Pongrekun dan Pent Wardana ).

“Kami juga sudah berbicara dengan Bawaslu karena berdasarkan UU 10 Tahun 2016, rekan Bawaslu menyatakan Polda Metro Jaya yang pertama menerima laporan untuk melayani masyarakat,” kata Penghubung Polda Metro Jaya, Kompol Arya Syam Indradi . Pertemuan di Jakarta, Selasa.

AD Arya menjelaskan, Bawaslu akan menangani pemberitaan tersebut karena persoalan tersebut terkait dengan Pasal 185 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemerintahan dalam Keputusan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilu. Ada di A. Dari Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Bagi yang masih merasa dirugikan, silakan mengambil tindakan hukum. Silakan bertindak sesuai hak warga negara atas kejadian yang sama dengan bisa mengadukan langsung ke Bawaslu,” ujarnya. Baca juga: Polisi Setempat Hentikan Kasus Permainan KTP Demi Dukung Dharma Pongrekun Ade Arya pun mengatakan, polisi berwenang menerima laporan tersebut. Namun laporannya akan diarahkan ke Balai Penegakan Hukum Terpadu (Gakkamadu) Bawaslu DKI Jakarta. Katanya, “Kita fokus untuk mendapatkan permainan NIK, kita hentikan penyidikan terhadap proses-proses tersebut, lalu kita dorong warga untuk melaporkan ke Bawaslu.”

Badan Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengeluarkan laporan kepada warga DKI Jakarta S (45) terkait dugaan pemanfaatan KTP untuk mendukung Dharma Pongrekun-kun Wardana pada Pilgub dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Setiap rute.

Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal Polda mengatakan, “Pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024 telah dilakukan gelar perkara mengenai penanganan kasus ‘Acquo’ dan Majelis Judul memutuskan untuk menunda penyidikan guna menangani kasus ‘Acquo’. kasus.” “Telah setuju.” Kompol Jaya Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/8), mengatakan Bawaslu DKI menguraikan lima laporan kejanggalan pemilu dan menyatakan pihaknya sudah mendalami laporan tersebut dan menyimpulkan laporan tersebut merupakan penipuan pemilu. KTP untuk mendukung agama Pongrakun-kun Wardana.

Ia juga mengatakan, hal tersebut diatur dalam Pasal 185A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur. Presiden dan walikota. ,

Sebelumnya, seorang warga DKI Jakarta berhuruf S (45) pada Jumat (16/8) melapor ke Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan KTP miliknya untuk mendukung Dharma Pongrekun-kun Wardana I diberitahu. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pemilihan Gubernur Jakarta 2024 dilakukan secara perseorangan atau mandiri.

Laporan tersebut telah terdaftar berdasarkan Pasal 67 ayat (1) UU Perlindungan Data Pribadi dengan nomor STTLP/B/4830/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours