Jakarta (ANTARA) – Anggota Persatuan Dokter Spesialis Bedah Kepala dan Leher Indonesia dan THT Indonesia (PERHATI KL) Dr. .
“Webchat dengan dinas kesehatan pada hari Rabu.
Semiramis menjelaskan, pemeriksaan pendengaran dapat dilakukan dengan OAE (otoacoustic Emission). Tes ini bisa dilakukan saat bayi berusia dua hari. Setelah ini, tes AABR (respons batang otak pendengaran) dapat dilakukan untuk memeriksa ambang pendengaran bayi.
Semiramis menjelaskan, kedua tes ini merupakan tes standar untuk memeriksa pendengaran bayi.
Semiramis mengatakan, jika anak mengalami gangguan pendengaran, bisa jadi ia mengalami keterlambatan bicara, kesulitan berbahasa, dan gangguan emosi.
Oleh karena itu, penting bagi orang tua untuk lebih peka terhadap anaknya. Semiramis menjelaskan, ada berbagai situasi yang mungkin membuat orang tua curiga.
Pada usia 12 bulan, bayi belum bisa menirukan suara atau mengoceh. Pada usia 18 bulan, bayi belum bisa mengucapkan kata-kata yang bermakna.
Kemudian pada usia 24 bulan, mereka masih belum bisa menggunakan kosakata kurang dari 10 kata. Kemudian, pada usia 30 bulan, mereka tidak dapat menyatukan dua kata.
+ There are no comments
Add yours