Bea Cukai Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Primata Langka, Begini Modusnya

Estimated read time 2 min read

Upaya penangkaran tiga satwa primata langka tersebut dilakukan di pusat eksklusif Bandara Tangerang-Soekarno-Hatta Tangerang-Soekarno-Hatta dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Selain itu, seorang WNA asal Mesir yang terlibat penyelundupan dengan singkatan GMA (36) juga ditangkap.

Gatot Sugeng Wibowo, Kepala Badan Pelayanan Umum Bea Cukai C Soekarno-Hatta, menjelaskan cara GMA mencuri tiga spesies primata langka yang disembunyikan di kandang karton dan bambu.

Caranya, satu ekor siamang dimasukkan ke dalam kotak karton, kemudian dua ekor siamang dimasukkan ke dalam keranjang bambu, kata Gatto di kantornya, Jumat (30/8/2024).

Primata langka ini menyamarkan dirinya dengan makanan dan pakaian di dalam koper untuk mengelabui pemindai.

Ia berkata: “Primata langka itu kami masukkan ke dalam tas (tas) dan dicampur dengan makanan, dengan beberapa pakaian, karena jika tidak muncul di rontgen, polisi bisa tertipu.

Upaya pemberantasan korupsi terungkap pada 29 Agustus 2024.

Setelah polisi mendapat informasi tersebut, polisi langsung menangani pelaku dan memeriksa yang bersangkutan beserta barang-barangnya.

“Saat dilakukan pengecekan, kami menemukan 1 ekor Symphalangus syndactylus dan 2 ekor Ungko Gibbons (Hylobates agilis),” kata Gatto.

“Bagi yang diduga melakukan tindak pidana pelanggaran kepabeanan, sesuai Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan UU Kepabeanan Nomor 10 Tahun 1995, ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. ” kamu punya

“Hal ini juga melanggar Pasal 87 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar,” imbuhnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours