Premi perlindungan bagi badan ad hoc KPU hanya Rp16.800 

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta menyebutkan besaran iuran jaminan sosial bagi organisasi ad hoc KPU hanya Rp16.800 per bulan dan tersedia berbagai manfaat jika terjadi bencana alam.

Deny Yusyulian dari BPJS Ketenagakerjaan Daerah (Kakanwil) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis, mengatakan badan khusus pemberi beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi itu meninggal dunia saat bekerja.

Menurut dia, Premi perlindungan ketenagakerjaan sosial untuk organisasi swasta hanya Rp 16.800 per bulan.

Bonus yang dibayarkan sesuai dengan masa kerja grup periklanan, misalnya untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) hanya dibayarkan satu hari dan besaran bonus yang dibayarkan hanya satu bulan. Rp16.800; Panitia Pemilihan Daerah (PPK); Terkait petugas pemutakhiran data pemilu (pantralih) dan lain-lain.

Oleh karena itu, perlindungan yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada lembaga swasta yang mengalami kesulitan dikatakan jauh lebih baik dibandingkan dengan yang diberikan KPU.

“Dibandingkan manfaat yang diberikan KPU, jauh sekali. 171 juta santunan kematian akibat kecelakaan kerja; Santunan yang diberikan sebesar Rp 42 juta lebih karena meninggal dunia karena sakit, ujarnya.

Ia menambahkan, hingga saat ini KPU DKI Jakarta belum pernah menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan dan organisasi ad hoc terkait perlindungan kesejahteraan tenaga kerja.

Karena itu, Pihaknya meminta dukungan Komisi E DPRD DKI Jakarta agar bisa melindungi anggota ad hoc DKI.

“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan DPRD dalam melindungi pekerja swasta yang akan bertugas pada Pilkada 2024,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours