Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di Masjid Bojonegoro yang Viral di Media Sosial

Estimated read time 2 min read

Bozonegoro – Satuan Reserse Kriminal Polres Bozonegoro (SATSCRIM) berhasil menangkap Subakara, 32 tahun, warga Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap Masjid Al-Ukhuwa di Desa Gunungsarino. Kecamatan, Kabupaten Bozonegoro. Aksi keji ini terekam CCTV dan viral di media sosial.

Castrescream Polsek Bozonegoro AKP Fahmi Amrullah mengatakan, Subakar ditangkap dalam waktu 24 jam setelah kejadian. “Pelaku di Lamongan berhasil kami tangkap sekitar pukul 03.00 WIB pada Rabu pagi,” kata AKP Fahmi, Rabu (21/8/2024).

Menurut AKP Fahmi, penangkapan itu dilakukan setelah polisi melakukan sejumlah pemeriksaan, termasuk pemeriksaan saksi dan analisa rekaman CCTV yang merekam jelas aktivitas pelaku di dalam masjid. “Terdakwa kini telah diamankan Polsek Bozonegoro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

Peristiwa memalukan itu terjadi pada Selasa (20/8/2024) sekitar pukul 11.53 WIB saat Jemaat sedang menunaikan Sholat Duhur di Masjid Al-Ukhwa. Subrar yang mengenakan sweter hitam dan celana jeans memasuki masjid dari belakang dan menghampiri sekelompok wanita yang sedang sujud. Tanpa ragu, pelaku membuka kancing celananya dan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan jemaat gereja yang mengenakan mukina berwarna putih.

Tak lama setelah kejadian tersebut, seorang perempuan anggota gereja yang menyaksikan kejadian tersebut berteriak dan penyerang melarikan diri. Anggota gereja lainnya mengejarnya namun Subrar berhasil melarikan diri. Namun pelakunya segera diketahui berkat rekaman CCTV yang dengan cepat menjadi viral di media sosial.

Kini Suvarar akan menghadapi akibat hukum atas perbuatannya. Pasal 36 dan Pasal 10 UU Nomor 10 terancam dituntut. Pencabulan 44 Tahun 2008 dan/atau Pasal 281 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours