Kemenkominfo terima 572 ribu aduan nomor rekening terkait penipuan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengatakan, sejak 2017 hingga 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui layanan cekrekening.id menerima 572 ribu nomor pengaduan terkait penipuan internet.

Kementerian Penerangan dan Penerangan melalui layanan cekrekening.id sebagai sarana pengaduan masyarakat untuk melaporkan nomor rekening yang diyakini menjadi sasaran tindak pidana penipuan, tercatat 572.000 pengaduan penipuan atau penipuan online terjadi melalui layanan rekening. dari tahun 2017 hingga 2024,” kata Nezar di Jakarta, Selasa.

Nezar menjelaskan, jenis penipuan yang paling banyak dikendalikan adalah penipuan jual beli online sebanyak 528.415 pengaduan dan investasi online fiktif sebanyak 43.770 pengaduan.

Ia mencatat, perkembangan teknologi digital tidak hanya memberikan manfaat dari segi efisiensi dan bisnis, tetapi juga menambah permasalahan keamanan data dan sistem di Indonesia.

Ketika ketergantungan pada teknologi informasi meningkat, ancaman keamanan siber juga meningkat.

Menurut data dari Siber Nasional​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Depan dengan NCSI dengan Indonesia dengan 2023, Indonesia berada di peringkat ke -49 dari 176 negara dalam hal serangan dunia maya. Di kawasan ASEAN, jumlah serangan di Indonesia menempati urutan kelima.

Badan Siber Nasional (BSSN) mencegat ratusan juta serangan siber setiap tahunnya. Pada tahun 2023 saja, akan terdapat 279 juta serangan siber yang diketahui. Jumlah tersebut turun 24 persen dibandingkan tahun 2022 yang mencatat 370,02 juta unduhan.

Nezar mengatakan, guna menjaga ekosistem digital di Indonesia dan menjamin penegakan hukum serta pencegahan kejahatan siber, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyiapkan berbagai peraturan tentang perlindungan ruang digital Indonesia.

Beberapa peraturan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Informasi Elektronik dan Ketenagakerjaan, serta Undang-undang Nasional Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Pengoperasian Ketenagalistrikan.

“Peraturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur aktivitas pemerintahan secara elektronik dan digital agar lebih aman dan dapat diandalkan,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours