OJK: Influencer Ahmad Rafif gunakan dana investor untuk gaji karyawan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan dana investor yang dipercayakan kepada influencer Ahmad Rafif Raya untuk investasi sebenarnya digunakan untuk mendanai operasional PT Timnya Beli Kunci, termasuk membayar gaji karyawan.

Oleh karena itu, (dana investor) yang dititipkan untuk berinvestasi pada akhirnya digunakan untuk mendanai operasional seperti pembayaran gaji karyawan, rapat hotel, jalan-jalan ke luar kota, dan lain-lain, Friderica Widyasari Dewi, CEO Kepala Biro Perilaku Bisnis OJK Bidang Keuangan Pelayanan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen di Jakarta, Senin, “Digunakan melalui penggunaan dana nasabah yang benar-benar dititipkan untuk berinvestasi,” demikian konferensi pers kinerja bulanan RDK yang digelar pada Juni 2024.

Wanita yang akrab disapa Kiki ini mengaku mengelola dana investor diperkirakan sekitar 96 miliar rupiah. Hal ini berdasarkan pesan yang disampaikan Ahmed Rafif kepada OJK.

“Ini masih bersifat sepihak terhadap dana dan kerugian yang dikelola, dan tentunya akan dilakukan verifikasi oleh Satgas dengan melakukan konfirmasi kepada seluruh pihak terkait,” ujarnya.

Kiki mengatakan, berdasarkan informasi yang diberikan Ahmad Rafif, sebagian besar investor menerima solusi yang diberikan Ahmad Rafif, dengan mengubah seluruh nilai investasi menjadi kewajiban terkait dan menyelesaikannya dalam waktu 3 tahun. Namun, Qiqi mengatakan hal tersebut masih perlu dipastikan lagi.

“Rencana ganti rugi kerugian yang diajukan antara lain bergabung dengan bisnis yang disediakan investor dengan harapan bisnis tersebut dapat memberikan pemasukan bagi Rafif untuk melunasi utang-utangnya. Hal ini perlu dikonfirmasi kembali dengan pihak terkait,” tambah Kiki.

Diketahui, Ahmad Rafif merupakan pengelola sekaligus pemegang saham PT Time to Buy Shares. PT Saatnya Membeli Saham tidak memiliki izin usaha manajer investasi dan penasihat investasi yang diterbitkan oleh OJK.

Ahmad Rafif memegang izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dan Wakil Pialang Efek (WPPE). WMI dan WPPE mewakili kepentingan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan perantara pedagang efek. Namun WMI dan WPPE tidak boleh memberikan investasi, menghimpun atau mengelola dana publik atas nama individu atau orang.

Terkait hal tersebut, Kiki mengatakan OJK telah mengeluarkan perintah tindakan tertentu kepada Ahmad Rafif berupa pembekuan sementara izin WMI dan WPPE hingga proses penindakan selesai.

Sementara itu, sejak tahun 2022 hingga tahun ini, Ahmed Rafif telah melakukan penawaran investasi bahkan menggalang dana dan mengelola dana masyarakat tanpa izin. Kiki menyatakan, dana masyarakat yang diperoleh dari hasil penawaran investasi tersebut digunakan untuk membuka rekening efek nasabah di berbagai perusahaan efek atas nama karyawan PT Timia Beli Bahan.

Sementara itu, CEO OJK Pasar Modal, Pengawasan Derivatif Keuangan dan Pertukaran Karbon Inarno Djajadi menegaskan, pengelolaan investasi kolektif sesuai peraturan perundang-undangan Indonesia hanya dapat dilakukan oleh manajer investasi.

Inano mengatakan, pengelolaan dana dan/atau surat berharga dalam bentuk pengelolaan investasi oleh perorangan yang tidak mempunyai izin merupakan perbuatan melawan hukum dan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Keuangan. Sektor. UU No.4.

“(UU) mengatur bahwa pihak yang mampu mengelola portofolio investasi efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan nasabah kelompok atau nasabah perorangan wajib memiliki izin manajer investasi perusahaan efek, kecuali perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah. , dana pensiun dan bank.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours