OJK akan naikkan batas maksimum pendanaan produktif melalui LPBBTI

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana menaikkan batas maksimal pembiayaan produktif di atas batas sebelumnya sebesar Rp 2 miliar, untuk semakin memperkuat dukungan terhadap sektor usaha produktif, melalui layanan pembiayaan sindikasi berbasis IT (LPBBTI ).

Untuk itu, OJK kini tengah menyusun rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Layanan Pembiayaan Bersama Berbasis TI (RPOJK LPBBTI) atau peer-to-peer lending (Fintech P2P).

“RPOJK LPBBTI saat ini sedang dalam proses penyusunan peraturan (setting rule) termasuk menerima pendapat dan masukan dari pemangku kepentingan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis. LPBBTI yang dapat mengerahkan pendanaan maksimal harus memenuhi kriteria tertentu, antara lain rasio TWP90 maksimal 5 persen. TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian dalam menyelesaikan kewajiban berdasarkan perjanjian pembiayaan lebih dari 90 hari setelah tanggal jatuh tempo. Pembiayaan sektor produktif tersebut sejalan dengan Roadmap Pembangunan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028 yang bertujuan untuk meningkatkan kontribusi positif UKM dan pertumbuhan perekonomian nasional.

OJK sedang mengevaluasi masukan dan pendapat yang disampaikan berbagai pemangku kepentingan, dan saat ini sedang melakukan penyempurnaan terhadap peraturan industri LPBBTI sebagai salah satu tindak lanjut OJK sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembinaan dan Penguatan Keuangan. Bidang (UU) (P2SK).

Beberapa perbaikan ketentuan tersebut antara lain penguatan kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola dan perlindungan konsumen, serta peningkatan dukungan terhadap sektor produktif. Baca juga: OJK siapkan RPOJK P2P lending batas atas pembiayaan produktif Baca juga: OJK: Pertumbuhan aset surat berharga milik bank terus berlanjut

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours