Kementerian ESDM: Tenaga nuklir masuk rencana ketenagalistrikan 2033 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN) masuk dalam Rencana Induk Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) 2033.

“RUKN kami menyatakan bahwa peralihan ke energi nuklir dapat dilakukan pada tahun 2033,” kata Enia Listiani Devi, Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dalam acara “Menjelang COP-29 ” diskusi panel. Jakarta, Rabu.

Dengan cara ini, tambah Ennia, program ketenagalistrikan terkait nuklir dapat dimaksimalkan.

Enya mengatakan, dirinya sudah beberapa kali membahas energi nuklir dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Enya mengatakan, saat ini persoalan keselamatan, kesiapan teknis, dan sumber daya manusia (SDM) di PLTN menjadi perhatian.

Menteri Koordinator (Luhut) masih perlu yakin mengenai masalah keamanan dan sumber daya manusia untuk mengatasinya, tapi kami sudah menyiapkan aturannya, kata Enya kepada Antara.

Oleh karena itu, Enia mengatakan saat ini sedang dibentuk Organisasi Pelaksana Program Tenaga Nuklir (NEPIO) yang akan mengawasi pelaksanaan pembangkit listrik tenaga nuklir.

“Sekarang NEPIO sedang dibahas untuk dipantau pelaksanaannya,” kata Enia.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menerbitkan peraturan baru tentang Kelompok Persiapan Pembentukan Organisasi Pelaksana Program Tenaga Nuklir (NEPIO). Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Capman) ESDM Nomor 34.K/HK.02/MEM/2024.

Keputusan ini sekaligus merupakan perubahan atas Keputusan Menteri ESDM 250.K/HK.02/MEM/2021 tentang Kelompok Persiapan Pembentukan NEPIO dengan tujuan untuk memenuhi persyaratan IAEA dalam pembangunan pembangkit listrik tenaga nuklir.

Enia sebelumnya mengungkapkan, nuklir, hidrogen, amonia, dan sumber energi baru lainnya telah masuk dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET).

RUU EBET telah diajukan DPR ke pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang diprioritaskan untuk dibahas dalam Program Legislatif Nasional (Prolegnas) tahun 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8. /DPR RI/II /2021-2022

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours