Bahlil Akui Banyak Ormas Tolak Jatah Tambang dari Jokowi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengakui sejumlah organisasi keagamaan menolak memberikan izin pertambangan kepada pemerintah. Dia meyakinkan, pemerintah tidak akan memaksa mereka jika tidak mau menerima izin usaha pertambangan (IUP).

“Iya saya bilang PP ini baru ditandatangani, PPnya baru dan saya baru pindahkan dia dan kita akan kerja sama kedepannya, kita lihat nanti misalnya setelah tahu isinya, tujuannya dan siapa saja. siap terima, alhamdulillah, kalau tidak ya, kita tidak bisa hancurkan,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Batavia, Senin (10/6/2024).

“Saya yakin segala sesuatu mempunyai tujuan yang baik dan sesuatu yang baik insya Allah akan menghasilkan sesuatu yang baik pula.”

Bahlil menjelaskan pemberian IUP pada lembaga keagamaan bukanlah perkara mudah. Organisasi keagamaan yang besar harus mempunyai badan usaha dan IUP tidak dapat dialihkan.

Dan badan usaha tersebut harus memiliki usaha koperasi. Agar IUP yang diberikan tidak disalahgunakan oleh kelompok yang tidak bertanggung jawab, jelasnya.

Bahlil pun menegaskan pemberian IUP kepada kelompok agama adalah sah. Menurutnya, ketentuan IUP pada Pasal 33 UUD menjadi dasar pemerataan kesehatan dan kompensasi.

“Dan tidak ada pelanggaran terhadap aturan tersebut karena dalam perubahan UU Minerba pasal 6 hal. PP tersebut mencantumkan IUPK khusus batubara asli PKP2B “Ini melalui prosedur baku melalui keputusan umum yang akan diambil oleh presiden dan menjadi produk hukum, dan melalui proses review yang ditinjau oleh Kementerian Hukum dan HAM. Hak. “Hak dan Jaksa Agung. Sudah waktunya untuk melanggar hukum pemerintah,” katanya.

Perlu diketahui, penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada lembaga keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mineral dan Batubara. PP tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada 30 Mei 2014.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours