Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal, Dedi Mulyadi: Ada Keterpanggilan Jiwa

Estimated read time 2 min read

Sirbon – Sidang Banding (PK) perkara Saka Tatal di Pengadilan Negeri Sirbon (PN) Jawa Barat kembali digelar pada Rabu (31/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi. Mantan Raja Muda Purvakarta, Dedi Molyadi hadir sebagai saksi yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal.

Sebelumnya, pada Selasa (30/7/2013), Dedi Molyadi batal memberikan keterangan karena tak hadirnya saksi lain bernama Dede. Farhat Abbas, salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, mengatakan kesaksian Dedi Molyadi merupakan bukti baru (novum) yang sangat penting dalam memperjuangkan keadilan bagi Saka Tatal.

Kami menyaksikan beberapa kegiatan Pak. Dedi Molyadi yang seharusnya ikut kampanye gubernur, namun fokus berangkat ke Kota Sirbon. Lalu beberapa hasil wawancara Anda sungguh menghebohkan dunia peradilan Indonesia. Farhat Abbas berkata: Dengan menemukan fakta dan pengakuan sebenarnya dalam kasus meninggalnya Eki dan Veena.

“Kami sebagai kelompok pengacara sangat membutuhkan kesaksian anda karena kesaksian ini merupakan perjuangan baru bagi kami untuk Saka dan keadilan di Indonesia pada umumnya,” imbuhnya.

Dalam keterangannya, Dedi Molyadi mengaku paham betul alasan kehadirannya di persidangan PK Saka Tatal. “Saya memahami bahwa saya dipanggil hari ini untuk memberikan informasi, untuk memberikan kesaksian tentang apa yang saya ketahui,” ujarnya.

Farhat Abbas pun menjawab pertanyaan apakah bantuan atau penelitian ini merupakan bagian dari karya Dedi Molyadi? “Apakah bantuan atau pelacakan ini bagian dari pekerjaanmu?” Dia bertanya pada Farhat Abbas.

“Bukan tugas saya untuk membantu, tapi sebagai warga negara Indonesia, tugas saya adalah menyampaikan berbagai informasi yang belum diketahui publik, yang belum diketahui penyidik, untuk menjebloskan adik Saka Tatal ke dalam kasusnya. sebenarnya posisi Dedi Mollyadi.

Dedi Molyadi mengaku dihubungi dengan mengamati orang-orang yang mengalami berbagai tuduhan tanpa sempat membela diri. Beliau mengatakan: “Panggilan jiwa karena ada masyarakat yang tidak berdaya menghadapi tuduhan, tuntutan dan berbagai penilaian yang mereka alami tanpa adanya kesempatan untuk membela diri secara utuh dalam perjalanan hukumnya.”

Dedi Molyadi menambahkan, seluruh temuan kasus pembunuhan Eki dan Veena di Sirbon ia bagikan melalui channel YouTube miliknya, Kang Dedi Molyadi. Ia mengatakan, “Temuan yang saya temukan saya sampaikan di channel YouTube Kang Dedi Molyadi. Dari semua temuan itu, saya yakin penyidik, siapa pun yang punya hati, pasti akan melihat apa yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours