Jadi Tersangka Penganiayaan Balita, Pemilik Daycare Depok Terancam 5,5 Tahun Penjara

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemilik Daycare School Harjamukti, Cimanggis, Depok, Wensen berinisial MI ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anak. Atas perbuatannya itu, MI bisa divonis 5 tahun 6 bulan penjara.

“Pelaku tindak pidana tersebut dikenakan Pasal 80 ayat (1) dan Pasal 80 ayat (2) UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. dan enam bulan,” kata Kapolres Metro Depok Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Rabu malam (31/07/2024).

Sekadar informasi, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok telah menangkap dan menetapkan pemilik Tempat Penitipan Anak Sekolah Wensen berinisial MI sebagai tersangka kasus penganiayaan anak. MI juga dikenal sebagai parental influencer yang terkadang membicarakan kekerasan terhadap anak.

Aksi MI ini viral di media sosial. Keluarga korban selanjutnya mengajukan pengaduan ke Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024 dengan nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Dalam video yang diunggah di laman Instagram @komisi.co, seorang perempuan yang diduga penjaga taman kanak-kanak membuka pintu, menggendong anak tersebut, dan terlihat melemparkannya ke kasur sambil menangis. Kemudian video lainnya memperlihatkan seorang bayi diinjak oleh terduga pelaku.

“Berikut ini oknum yang diduga menganiaya bayi berusia 2 tahun, dan bukti-bukti penganiayaannya sudah kami terima,” demikian bunyi caption unggahan yang dipublikasikan, Selasa (30/7/2024).

“Kami juga telah membuat laporan polisi kepada orang tua korban. Seiring berjalannya kasus, kami berharap dapat menarik perhatian masyarakat dan pihak berwajib,” tulisnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours