Pengamat: Modus “Ali Baba” masih marak terjadi di sektor keuangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Pengamat hukum Denny Indrayana mengatakan model “Ali Baba” atau pemilik manfaat masih banyak terjadi di sektor keuangan, khususnya korporasi.

“Dalam bahasa populer disebut model ‘Ali Baba’. Ali maju dan Baba mengambil kendali,” kata Denny dalam webinar mengungkap kejahatan korporasi di sektor keuangan yang diselenggarakan Infobank di Jakarta, Rabu.

Pemilik manfaat didefinisikan sebagai orang yang secara langsung atau tidak langsung dapat mengendalikan dan mengambil keuntungan dari korporasi. Mereka mungkin juga merupakan pemilik manfaat dana perusahaan atau saham perusahaan.

Menurut Denny, pemilik manfaat seringkali menjadi kedok seseorang untuk melindungi dirinya dari kejahatan. Sulit ditangkap karena mereka melakukan kejahatan secara tidak langsung.

“Kepemilikan manfaat merupakan teknik yang sering digunakan dalam kejahatan di sektor keuangan, dimana orang yang mengendalikannya mungkin tidak muncul dalam dokumen tetapi menerima manfaat atau keuntungan,” ujarnya.

Ada beberapa peraturan perundang-undangan yang dapat digunakan dan dimaknai untuk menjerat pemilik manfaat, antara lain UU Nomor 8 Tahun 1995, UU Nomor 4 Tahun 2023, Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia 15. . Pada tahun 2019.

Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki peraturan terkait pemilik manfaat, seperti Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang penerapan rezim pengelolaan investasi.

Denny mencontohkan pemilik manfaat tersebut adalah Kresna Life. Sebelumnya, OJK mencabut izin usaha PT Assuransi Jiva Krisna (Krishna Life) karena tidak mampu melakukan restrukturisasi keuangan perusahaan dan mencegah penambahan nasabah baru yang rentan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours