Menkominfo sebut penyedia jasa pembayaran bantu berantas judi online

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan beberapa penyedia layanan pembayaran dan gateway pembayaran telah mendukung upaya pemerintah dalam memberantas perjudian online.

Hingga 4 September 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat 22 Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) dan 8 Gerbang Pembayaran (PG) telah mematuhi peraturan pemerintah yang bertujuan untuk mencegah dan/atau memfasilitasi perjudian online.

“Mereka mengidentifikasi kerentanan atau potensi penyalahgunaan layanan oleh pengguna dan cara mengatasinya. Mereka menandatangani Pakta Integritas,” ujarnya di Jakarta Pusat, Rabu.

Budi mengatakan Kementerian juga menerima laporan hasil audit internal, langkah mitigasi, dan tindakan lain yang dilakukan PJP dan PG.

Menurutnya, laporan tersebut diperlukan untuk memverifikasi bahwa layanan sistem elektronik yang dioperasikan oleh PJP dan PG tidak memfasilitasi atau mendukung perjudian online.

“Mereka menyampaikan laporan audit internal mengenai alur pengguna yang menggunakan sistem mereka, serta untuk mengidentifikasi kemungkinan risiko penyalahgunaan layanan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Budi.

“Hal ini menunjukkan komitmen terhadap integritas dan transparansi dalam penerapan sistem elektronik yang aman, andal, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Budi berharap penyelenggara sistem elektronik di sektor lain mengikuti jejak PJP dan PG dalam mendukung upaya pemerintah memberantas perjudian online.

Pada tanggal 10 Agustus 2024, Menteri Komunikasi dan Informatika mengirimkan surat teguran kepada 22 penyelenggara sistem elektronik PJP untuk tidak mempromosikan dan/atau mendukung perjudian online.

Pada 14 Agustus 2024, pihaknya mengeluarkan perintah kepada delapan PG untuk memastikan penyedia layanan sistem elektronik menerapkan langkah-langkah mitigasi dan menandatangani Pakta Integritas terhadap perjudian online.

Kedua surat tersebut bukan merupakan bagian dari sanksi administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, namun merupakan upaya untuk memastikan layanan PJP dan PG tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi transaksi perjudian online. .

“Kami telah mengirimkan surat pada bulan lalu untuk memastikan layanan mereka tidak disalahgunakan dan segera mengambil tindakan dengan peringatan dan perintah terkait perjudian online,” kata Budi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours