4 Tersangka Korupsi Modus Kredit Fiktif Ditahan Kejati Jateng, Kerugian Negara Rp103 Miliar

Estimated read time 2 min read

SEMARANG – Penyidik ​​Kriminal Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengambil langkah kedua dalam kasus pencurian Bank Mandiri dengan modus kredit fiktif yang kerugiannya mencapai Rp103,876 miliar. Ada empat tersangka dalam kasus ini.

Kedua tersangka dipindahkan ke Lapas Kelas I Semarang yakni AH dan DI karena sebelumnya mereka ditangkap di sana karena terlibat kasus lain. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni AS dan BS dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat Jawa pada Selasa (16/7/2024).

AS berasal dari swasta sedangkan BS berasal dari perbankan. Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga. Soalnya Bank Mandiri Cabang Semarang telah memberikan fasilitas kredit kepada PT. Citra Guna Perkasa dan P.T. Harsam Indo Visitama pada periode 2016 hingga 2017.

AH adalah direktur utama PT. Citra Guna Perkasa telah mengajukan surat permohonan pinjaman ke Bank Mandiri Cabang Semarang. Permintaan tersebut berjumlah Rp75 miliar. Permohonan kredit dituangkan dalam Nota Analisa Kredit (NAK) yang kemudian disampaikan kepada komite kredit.

AH pun sudah meminta AS menjadi direktur PT. Harsam Vindo Visitama akan mengajukan kredit ke bank yang sama sebesar Rp 25 miliar. Pembayarannya dengan beberapa syarat, antara lain fotokopi dokumen wajib jual beli dan sertifikat selesai pembangunan toko di Brebes, namun ternyata dokumen tersebut tidak benar.

Akibatnya, kredit modal kerja yang diberikan bank kepada kedua PT tersebut tidak sesuai ketentuan dan merugikan Negara sebesar 103.876.061.971,82.

“Berkas sudah dilengkapi oleh penyidik ​​dan dinyatakan lengkap atau P-21. Langkah selanjutnya penyidik ​​akan menyerahkan keempat tersangka ke jaksa penuntut umum,” kata Kepala Kejaksaan Jateng Ponco Hartanto. kantor, Selasa.

Setelah jaksa menerima tersangka dan barang bukti, ia menyiapkan dakwaan agar dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. “Peran tersangka BS adalah pihak bank yang mengambil keputusan pemberian kredit, penyaluran kredit yang tidak sesuai SOP bank,” kata Ponco.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours