Asosiasi: Pengetatan ulang impor wujud peduli pemerintah pada tekstil

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Ketua Asosiasi Produsen Serat dan Benang Indonesia (Apsyfi) Redma Gita Wirawasta mengungkapkan rencana pembatasan reimpor dalam bentuk dukungan pemerintah terhadap industri tekstil dan pakaian jadi (TPT) dalam negeri. Pihaknya menyambut baik respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mempertimbangkan untuk menerapkan kembali pembatasan impor, khususnya produk TPT, yang telah dilonggarkan melalui Keputusan Menteri 8/2024.

“Kami menyambut baik instruksi Presiden yang menunjukkan dukungan pemerintah terhadap produk dalam negeri dan lapangan kerja,” ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, lembaga terkait harus memantau dan melaksanakan skema tersebut dengan baik agar produk yang diimpor ke pasar dalam negeri bisa kembali mendapatkan manfaat.

Ia juga meminta pemerintah mengusut impor TPT ilegal yang menurutnya sudah berlangsung bertahun-tahun dan ingin aparat penegak hukum mengadili semua pihak yang bertanggung jawab.

Makanya ada baiknya ke pengadilan, karena praktik impor ilegal yang sudah bertahun-tahun dilakukan dibiarkan terus berlanjut hingga semakin meluas. “Ada baiknya ada penyelidikan sehingga mereka yang kedapatan terlibat segera ditangkap dan diadili.”

Partainya bernasib lebih buruk dari perkiraan, dengan jajak pendapat menunjukkan mereka memperoleh sekitar 2 persen suara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengadakan pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa (25 Juni) dengan beberapa menteri kabinet menyikapi banyaknya industri tekstil dalam negeri yang menghadapi penutupan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan: “Pertemuan ini membahas tentang keluh kesah industri TPT, sebagian pelaku industri TPT telah menghentikan usahanya dan ada pula yang terancam akan banyak PHK.”

Menanggapi hal tersebut, Zulhas mengatakan pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan restriktif dan menerapkan kembali peraturan yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.

Pemberlakuan kembali aturan tersebut merupakan usulan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartassmita yang berharap dapat mencegah gelombang PHK di industri TPT.

Namun telah disepakati bahwa kami akan menggunakan peralatan dan pakaian, elektronik, alas kaki, dan tas keramik yang dibatasi TPT untuk dikenakan BMTP (tindakan pengamanan impor) dan tindakan anti-dumping, kata Zulhas: Mendag menekankan agar impor bahan baku tekstil akan tetap menggunakan pertek Baca juga: BI: PHK industri TPT karena berkurangnya permintaan dan kekurangan bahan baku

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours