BPH Migas: Masukan masyarakat jadi pertimbangan soal BBM subsidi

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan masukan masyarakat terkait kajian aturan pengendalian bahan bakar bersubsidi akan dipertimbangkan.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, agar penyaluran BBM bersubsidi dan offset dapat terlaksana dengan baik dan dalam jumlah yang tepat, pihaknya membuka kesempatan kepada berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap rancangan revisi Keputusan Kepala BPH Migas Nomor. 04. /P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Pendistribusian Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu oleh Badan Usaha yang melakukan pengalihan kepada konsumen yang menggunakan angkutan kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang atau barang.

Masukan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam persiapan peninjauan peraturan ini. Peninjauan tersebut juga didasarkan pada banyak hal, ujarnya dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Erika melanjutkan, pertama, pengaturan volume bahan bakar jenis tertentu (JBT), jenis solar, dan jenis bahan bakar khusus pemesanan (JBKP) untuk angkutan darat disusun berdasarkan kajian alasan pembelian, serta sebagai data historis transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan jarak perjalanan.

Peninjauan tersebut juga memperhatikan hasil pemantauan penyaluran JBT dan JBKP. Tetapkan volume yang diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan.

Selain kajian akademis, melalui survei lapangan dan kajian literatur, termasuk namun tidak terbatas pada pemerataan dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor bagi pengguna JBT dan JBKP, analisis dampak terhadap keuangan negara, perekonomian, analisis sosial, politik dan hukum, serta serta referensi perjanjian penertiban JBT dan JBKP pemerintah daerah,” jelasnya dalam rapat dengar pendapat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).

Dengan adanya masukan dari banyak pihak, lanjut Erika, ketika Perpres tersebut diterbitkan dan dilaksanakan maka akan lebih mudah dan subsidi BBM akan lebih tepat sasaran. Abdul Halim, anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) saat rapat dengar pendapat di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024). ANTARA/HO-Humas BPH Migas

Di tempat yang sama, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim menyampaikan pandangan organisasi dan lembaga serta pemangku kepentingan terkait yang akan menegakkan peraturan yang telah disusun.

“Masukan Anda sangat berharga dalam penyempurnaan peraturan ini,” ujarnya.

Halim menambahkan, peninjauan tersebut telah melalui proses panjang, salah satunya melalui kajian yang dilakukan Pusat Kajian Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM bersubsidi dan kompensasinya lebih tepat sasaran.

“Ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan BBM bersubsidi dan kompensasinya. Kalau sudah ada peraturan menteri, kita akan segera ikuti surat keputusan (SK) ini. Jadi sosialisasikan,” ujarnya.

Vice President Regional Marketing Penjualan BBM Retail Pertamina Patra Niaga Eko Ricky mengatakan, pihaknya mendukung upaya yang dilakukan untuk mengatur pendistribusian JBT dan JBKP agar lebih tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menggunakan BBM bersubsidi dan kompensasinya.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Anggota Komite BPH Migas Basuki Trikora Putra, Eman Salman Arief dan Saleh Abdurrahman, Direktur BBM Sentot Harijady BTP saat itu, serta perwakilan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. , Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Perhubungan, Badan Perlindungan Konsumen Nasional, PT Pertamina (Persero), AKR Corporindo, Organisasi Transportasi Darat (Organanda), Gabungan Pengusaha Migas Nasional (Hiswana). Migas), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), khususnya pelamar angkutan sewa dan Yayasan Konsumen Indonesia (YLKI).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours