Catat! Ini 4 Kategori Guru yang Masuk Prioritas di PPPK Guru 2024

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Guru punya empat prioritas yang akan diutamakan saat seleksi PNS kontrak kerja atau PPPK 2024. Saat ini pendaftaran Kontrak Pegawai Pegawai Pemerintah (PPPK) 2024 telah dibuka pada bulan September. Pendaftaran CPNS 2024 telah selesai pada tanggal 6 September. Artikel kali ini akan membahas 4 kategori guru pilihan guru PPPK tahun 2024, simak yuk!

4 Kategori Guru Pilihan Guru PPPK 2024

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengatakan prioritas kebutuhan guru pada pemilu kali ini mengacu pada Keputusan Menteri Penguatan Mekanisme Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024.

Terkait surat KemenPAN RB, guru P1 di PPPK 2024 masih masuk dalam kategori prioritas pertama seleksi. Selain guru P1 atau prioritas pertama, ada tiga kategori prioritas seleksi lainnya.

Pilihan kedua untuk guru eks honor kategori II atau THK 2 dan pilihan ketiga untuk guru ASN di instansi daerah. Preferensi 4 kategori guru ini menjadi seleksi guru ASN PPPK tahun 2021. Pemerintah selalu menegaskan akan terus memperjuangkan pengangkatan guru kategori P1.

Hingga saat ini, Kemendikbud terus berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, termasuk Pemerintah Daerah (Pamda). Berdasarkan statistik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, penempatan ASN PPPK terus meningkat dari tahun ke tahun. Pada tahun 2021 hingga 2023, sebanyak 775 ribu guru dilantik sebagai ASN PPPK

Persyaratan Guru PPPK 2024

1. Kandidatnya adalah:

• Kandidat yang diutamakan adalah mantan guru honorer Kategori II (sebelumnya THK II).

• Guru non-ASN di instansi daerah

• Lulusan Program Studi Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburitek)

2. Kandidat yang diutamakan adalah peserta yang memenuhi ambang batas nilai Seleksi PPPK GF Guru Tahun 2021 di Instansi Daerah dan belum dinyatakan lulus Seleksi PPPK GF Guru pada putaran sebelumnya.

3. Mantan guru TAK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks TAK-II di Beacon dan aktif mengajar di lembaga pemerintah.

4. Guru yang bukan berasal dari ASN pada instansi daerah antara lain:

• Pegawai yang terdaftar di database BKN merupakan pegawai non-ASN yang aktif mengajar di instansi pemerintah

• Guru non-ASN pada sekolah negeri yang terdaftar dalam data dasar pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (DPODIC) dan telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester berturut-turut pada lembaga pengajar pada saat pendaftaran.

5. Calon guru PPPK JF hanya dapat mendaftar di instansi pemerintah tempat ia belajar pada saat pendaftaran.

6. Pelamar pilihan yang berasal dari lembaga pemerintah asing atau sekolah swasta harus mendapatkan surat izin dari pimpinan lembaga atau yayasan untuk melamar seleksi PPPK JF Guru pada instansi daerah Tahun Anggaran 2024.

7. Calon PPPK JF Guru 2024 pada Badan Daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sarjana, D4, dan/atau Sertifikat Pendidik sesuai surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Pendidik (Direktur SE GTK). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1131/B B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang kualifikasi pendidikan dan sertifikat mengajar pada pendaftaran seleksi PPPK guru JF tahun 2024.

8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas tidak termasuk bagi pelamar yang melamar persyaratan di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan: Pelamar memiliki pendidikan TK, SD, sederajat paket A dan guru sederajat yang memiliki minimal tamatan SMA/ setara dan mengikuti pelatihan guru selama dua tahun

Apabila calon guru pendidikan TK, SD, paket A, dan sederajat lolos seleksi PPPK 2024, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi pendidikan guru tersebut ke jenjang Sarjana atau D4.

9. Penyandang Disabilitas yang mengajukan PPPK JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

• Penyandang disabilitas pendengaran tidak dapat mengajukan persyaratan PPPK Guru Bahasa Indonesia JF Indonesia atau Guru Bahasa Inggris JF

• Penyandang disabilitas fisik tidak dapat mengajukan persyaratan Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan PPPK JF

• Penyandang tunanetra tidak dapat mengajukan persyaratan keterampilan seni dan budaya PPPK JF.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours