KPPI hentikan penyelidikan impor benang filamen artifisial

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) pada Jumat (30/8) menghentikan penyidikan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard Measures) terhadap impor benang filamen buatan.

Ketua KPPI Franciska Simanjuntak mengatakan, keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada temuan penyidikan yang menyimpulkan bahwa impor benang filamen buatan tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan.

Kesimpulan ini diambil karena belum ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen buatan untuk pasar dalam negeri.

“Dari penelitian kita mengetahui bahwa tidak ada industri dalam negeri yang memproduksi benang filamen artifisial di pasar dalam negeri. Oleh karena itu, impor benang filamen artifisial tidak dapat dikenakan tindakan pengamanan perdagangan,” kata Franciska dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Franciska mengatakan, ada tiga hal yang mendasari kesimpulan yang diambil. Pertama, Lampiran I Surat Nomor B/363/IKFT.5/IND/VII/2024 Kementerian Perindustrian tanggal 24 Juli 2024 tentang Penyajian Data dan Informasi Benang Filamen Tiruan dan Kain Tenun dari Benang Filamen Tiruan.

Kedua, data Kementerian Perindustrian berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 20301. Ketiga, kunjungan KPPI ke Pusat Pelayanan dan Standardisasi Industri Tekstil pada 25 Juli 2024.

Selain itu, kata Fransciska, berdasarkan hasil pemeriksaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan verifikasi lapangan terhadap impor benang filamen buatan, disimpulkan bahwa 10 calon perusahaan yang tercantum pada uji awal permohonan saja. memproduksi benang serat buatan; bukan benang filamen buatan.

“Benang stapler bukanlah suatu produk atau produk serupa yang bersaing langsung dengan benang filamen buatan. Mesin yang digunakan untuk memproduksi benang stapel buatan tidak dapat menghasilkan benang filamen buatan karena memiliki proses produksi yang berbeda,” ungkapnya. Fransiska. .

Investigasi Aksi Pengamanan Perdagangan (TPP) terhadap impor produk benang filamen buatan dimulai pada 27 Oktober 2023.

Investigasi ini menyusul permintaan resmi yang diajukan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) mewakili 10 perusahaan pada 18 September.

2023.

API telah meminta KPPI untuk menyelidiki tindakan pengamanan perdagangan (safeguard Measures) atas impor benang filamen buatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2020, jumlah impor produk benang filamen buatan sebanyak 1.191 ton, pada tahun 2021 naik 51 persen menjadi 1.804 ton, kemudian pada tahun 2022 naik 48 persen menjadi 2.676 ton, dan pada tahun 2021 0,2023 turun. 11 persen menjadi 2.371 ton. Secara tren, jumlah impor benang filamen artifisial selama tahun 2020-2023 meningkat sebesar 28 persen.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours