Jangan Sampai Salah Hitung, Yuk Kenali NJOPTKP dan Besarannya di PBB-P2

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Wajib Pajak pemilik tanah sadar akan pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan (PBB-P2). Faktanya, banyak dari mereka yang mengalaminya.

Namun tahukah Anda bahwa dalam PBB-P2 ada banyak poin yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam menghitung besaran pajak yang harus dibayar. Salah satunya adalah Harga Barang Jual (NJOPTKP).

Sesuai dengan namanya, NJOPTKP merupakan batasan penjualan Barang Tidak Kena Pajak. Dalam pajak PBB-P2, NJOPTKP digunakan untuk menentukan berapa besaran PBB yang dibayarkan. Caranya dengan memotong Barang Kena Pajak (NJOP).

Oleh karena itu, dalam menentukan besarnya saldo PBB, seluruh wajib pajak akan dipotong dalam bentuk NJOPTKP. Namun, pengurangan ini hanya diberikan kepada wajib pajak satu kali per tahun pajak.

Apabila Wajib Pajak memiliki beberapa pajak, maka hanya satu pajak dengan jumlah tertinggi yang mendapat pengurangan NJOPTKP, dan tidak dapat digabungkan dengan pajak lainnya.

Besaran NJOPTKP di DKI Jakarta

Besaran NJOPTKP Provinsi DKI Jakarta diatur dalam Pasal 33 Undang-Undang Provinsi DKI Jakarta 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Pajak Daerah.

Berikut adalah poin-poin penting dari kode tersebut:

– NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp60.000.000 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap wajib pajak.

– Dalam hal Wajib Pajak memiliki atau menguasai lebih dari satu properti PBB-P2 di wilayah Provinsi DKI Jakarta, NJOPTKP hanya akan menerbitkan satu properti PBB-P2 untuk setiap tahun pajak.

– NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 ditetapkan minimal 20 persen dan maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.

Persentase NJOP produk PBB-P2 dihitung sebagai berikut:

A. Menaikkan NJOP sebagai ujian.

B. Penggunaan produk perpajakan.

C. NJOP berkumpul dalam satu wilayah negara.

Direktur Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Morris Danny mengatakan, NJOP dan NJOPTKP sangat penting untuk dipahami seluruh wajib pajak.

“Dengan NJOPTKP, beban pajak bisa dikurangi karena ada pengurangan yang tidak bisa dikenai pajak. Pengurangan NJOPTKP hanya diberikan untuk pajak yang nilainya paling tinggi dalam suatu tahun pajak,” ujarnya.

Oleh karena itu, wajib pajak perlu menyimpan lebih banyak informasi mengenai pajak yang harus dibayar dalam waktu dan jumlah yang terbatas. Ayo bayar pajak untuk pembangunan negara!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours