5 Fakta Penundaan Sidang Pegi Setiawan dalam Kasus Vina Cirebon, Apa Alasannya?

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Sidang praperadilan Peggy Setiawan yang ditetapkan sebagai terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki pada Senin (24/6/2024) akhirnya ditunda. Semula sidang dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Alasan penundaan sidang perkara ini karena tidak hadirnya pihak Legal Center Wilayah Jawa Barat.

Belakangan, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Iman Sulaiman memutuskan menunda perkara tersebut hingga 1 Juli 2024.

Penundaan sidang praperadilan membuat aparat hukum dan keluarga Peggy Setiawan frustasi. Selain itu, berikut fakta tertundanya sidang praperadilan Peg Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Fakta Sidang Peggy Setiawan yang Ditunda1. Sidang ditunda selama seminggu

Sidang praperadilan Peggy Setiawan terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dijadwalkan pada Senin (24/6/2024). Namun agenda tersebut ditunda karena terdakwa Polda Jabar tidak hadir.

Dalam keterangannya, Hakim Pengadilan Negeri Bandung Iman Sulaiman memutuskan menunda perkara tersebut hingga 1 Juli. Namun, dia menegaskan, jika Kanwil Jabar tidak hadir lagi, maka persidangan akan tetap berjalan tanpa mereka.

2. Polda Jabar bungkam

Sebagaimana dijelaskan di atas, alasan tertundanya sidang praperadilan Biji Setiawan adalah tidak hadirnya pihak Polda Jabar. Namun belum diketahui alasan ketidakhadiran mereka.

Saat dikonfirmasi alasan ketidakhadirannya di hadapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024), Kabid Humas Polda Jabar Kompol Paul Jules Abraham Abast dan Dirjen Reskrim. Penyidik ​​​​(Dirreskrimum) Polda Jawa Kompol Paul Surawan tidak menanggapi beberapa pesan SMS yang dikonfirmasi melalui WhatsApp. Tak satu pun dari mereka menjawab panggilan WhatsApp reporter untuk meminta konfirmasi.

3. Keluarga Peggy Setiawan kecewa

Melihat kasus yang tertunda tersebut, keluarga Peggy Setiawan mengungkapkan kesedihannya. Bahkan, pihak keluarga awalnya disebut-sebut menghadiri persidangan untuk mengamati jalannya persidangan.

Setelah itu, ibunda Peggy berharap adanya pemeriksaan dini agar dapat mengambil keputusan cepat mengenai status hukum anaknya. Saat ini pihak keluarga hanya bisa pasrah dan menyerahkan prosesnya kepada tim kuasa hukum.

4. Tanggapan Pengacara Biggie

Tak jauh berbeda dengan keluarga, pengacara Peggy Setiawan juga sempat frustasi dengan tertundanya sidang. Anggota tim kuasa hukum Beji Setiawan, Insank Nasruddin, bahkan mencurigai ada upaya Polda Jabar mempercepat proses P21 (mengeluarkan pemberitahuan dimulainya penyidikan) dengan menunda sidang sebelumnya.

Ia mengatakan, penundaan sidang merupakan pelanggaran hak tersangka dan upaya mengulur waktu agar proses pendahuluan bisa dihentikan dengan sendirinya.

5. Hakim buka suara

Terkait penundaan sidang perdana Peggy Setiawan, Hakim Iman Soliman mengatakan pihaknya tidak berkepentingan dengan kasus tersebut. Ia pun berharap tak ada spekulasi aneh-aneh seputar jalannya sidang praperadilan Biggie.

Selain itu, Iman juga mengabaikan hal-hal yang mungkin berdampak pada dirinya. Selain itu, pasca penundaan tersebut, PN Bandung akan kembali meminta tanggapan dari Polda Jabar pada 1 Juli mendatang.

Ini Fakta Tertundanya Sidang Peggy Setiawan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours