Menteri ATR: Anggaran tambahan 2024 untuk selesaikan program ATR/BPN

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan tambahan anggaran tahun 2024 untuk menyelesaikan proyek ATR/BPN Kementerian.

AHY mengumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan tambahan dana untuk tahun 2024.

“Kami mendapat tambahan anggaran Rp 620 miliar dan sudah jelas apa yang diusulkan, termasuk penyelesaian proyek seperti Pendaftaran Tanah Menyeluruh (PTSL), reforma agraria, dan lain-lain,” ujarnya di Desa Cibalung, Kecamatan Cijeruk, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada Selasa (8 Juni).

AHY berharap anggaran Kementerian ATR/BPN dapat dijaga dengan baik.

Ya, kami masih berjuang untuk tahun anggaran berikutnya, dan anggaran Kementerian ATR BPN bisa terjaga dengan baik, ujarnya.

Lebih lengkapnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan akan fokus mempercepat sertifikasi tanah dan memberantas mafia tanah di sisa masa jabatan Presiden RI Joko Widodo. administrasi.

Kementerian ATR/BPN terus memperluas cakupan program Pendaftaran Tanah Strategis Komprehensif (PTSL). Targetnya pada tahun 2024 ada 104 kota/kabupaten di Indonesia yang sudah terlegalisasi secara penuh, termasuk yang sudah bisa terkomputerisasi.

Menurut AHY, program PTSL penting tidak hanya untuk keadilan sosial, tetapi juga untuk memastikan investasi sepenuhnya legal, terutama untuk bidang pertanahan dan tata ruang.

PTSL merupakan inisiatif pemerintah yang diluncurkan pada tahun 2017, yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pendaftaran tanah bagi masyarakat.

PTSL juga bertujuan antara lain untuk meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah dan mencegah terjadinya sengketa pertanahan di kemudian hari.

AHY mengatakan, pihaknya juga berupaya keras menuntaskan berbagai kasus mafia tanah.

Kementerian ATR/BPN akan melaksanakan tujuan yang diterima Presiden Joko Widodo, termasuk perubahan Peraturan Pemerintah (PP) penerbitan Hak Guna Usaha (HGU) untuk program perdagangan karbon.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours