Pendaftaran Segera Dibuka, Ini Rincian Gaji PPPK Guru 2024

Estimated read time 4 min read

Jakarta – Demikian informasi detail Gaji Guru PPPK 2024 yang perlu Anda ketahui sebelum melamar. Pendaftaran CPNS 2024 (Calon Pegawai Negeri Sipil) akan dimulai pada 20 Agustus, dan pendaftaran Pegawai Negeri Sipil Berdasarkan Kontrak Kerja (PPPK) juga akan segera dimulai.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan pada tahun 2024 akan terjadi pembentukan 1.031.554 Pegawai Publik Kontrak (PPPK). Formasi PPPK 2024 salah satunya adalah Formasi Guru PPPK (JF) 2024. , Lihat, ya!

Gaji Guru PPPK 2024

Besaran gaji PPPK tahun 2024 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 (Perpres) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Gaji guru PPPK naik 8% pada tahun 2024, resmi berlaku pada 1 Januari 2024.

Kenaikan gaji tidak hanya berlaku bagi PPPK tetapi juga bagi PNS, TNI, Poli, dan Pensiunan PNS. Besaran gaji dalam PPPK diatur berdasarkan pangkat dan masa kerja.

Rincian gaji PPPK tahun 2024 adalah sebagai berikut:

Kategori I Masa kerja 0 tahun yaitu Rp 1.938.500, sebelumnya Rp 1.794.900.

Kategori II 3 tahun kerja yakni Rp 2.116.900, sebelumnya Rp 1.960.200.

Golongan III Masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.206.500, lalu Rp 2.043.200.

Golongan IV 3 tahun kerja yakni Rp 2.299.800, sebelumnya Rp 2.129.500.

Golongan V 0 tahun kerja yakni Rp 2.511.500 kemudian Rp 2.325.600.

Golongan VI 3 tahun kerja yakni Rp 2.742.800, sebelumnya Rp 2.539.700.

Kategori VII Masa kerja 3 tahun yakni Rp 2.858.800, sebelumnya Rp 2.647.200.

Masa kerja kelompok VIII 3 tahun yakni Rp 2.979.700, sebelumnya Rp 2.759.100.

Golongan IX 0 tahun kerja yakni Rp 3.203.600, sebelumnya Rp 2.966.500.

Kelompok

Masa kerja golongan XI adalah 0 tahun yaitu Rp3.480.300, sebelumnya Rp3.222.700.

Kelas XII 0 tahun kerja yakni Rp 3.627.500, tadinya Rp 3.359.000.

Kategori

Kategori XIV Masa kerja 0 tahun yaitu Rp 3.940.900, sebelumnya Rp 3.649.200.

Kelas XV masa kerja 0 tahun yaitu Rp 4.107.600, sebelumnya Rp 3.803.500.

Kelas XVI masa kerja 0 tahun yakni Rp 4.281.400, sebelumnya Rp 3.964.500. 0 tahun bekerja di Golongan XVII yaitu Rp 4.462.500, sebelumnya Rp 4.132.000.

Kami berharap dengan disahkannya Perpres Nomor 11 Tahun 2024 dapat meningkatkan taraf etos kerja dan kesejahteraan PPPK serta mempercepat percepatan pembangunan nasional yang berorientasi pada transformasi ekonomi dan pembangunan sosial.

Syarat Pendaftaran Guru PPPK 2024

1. Pemohon prioritas

2. Mantan Staf Honorer Guru Kelas 2 (Mantan THKⅡ)

3. Guru Non-ASN di Lembaga Masyarakat

4. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan PPG Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)

5. Kandidat yang diunggulkan adalah peserta yang telah memenuhi batas akhir Seleksi PPPK JF Guru Organisasi Daerah tahun 2021 dan belum dinyatakan berhasil dalam Seleksi PPPK JF Guru pada semester sebelumnya.

6. Mantan guru THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

7. Guru non-ASN pada instansi daerah terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam database talenta non-ASN BKN dan aktif mengajar di lembaga pemerintah.

• Guru sekolah negeri non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pada saat pendaftaran aktif mengajar pada suatu lembaga pendidikan paling sedikit dua tahun berturut-turut atau empat semester .

8. Calon guru PPPK JF hanya dapat mendaftar ke instansi pemerintah tempatnya mengajar pada saat pendaftaran.

9. Pelamar pilihan dari luar instansi pemerintah atau sekolah swasta harus memiliki surat persetujuan dari pimpinan badan, instansi, atau yayasan untuk melamar seleksi guru PPPK JF instansi daerah tahun 2024 No.

10. Pelamar PPPK JF Guru 22024 pada institusi lokal mempunyai kualifikasi pendidikan minimal Sarjana, D4 dan/atau sertifikat mengajar sesuai surat edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (SE Direktur GTK) Ada kebutuhan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Latar Belakang Pendidikan dan Sertifikat Guru pada Pendaftaran Seleksi PPPK Guru JF Tahun 2024.

11. Bagi pelamar yang melamar khusus kebutuhan Provinsi Papua, berlaku persyaratan pendidikan sebagai berikut:

• Pelamar TK, SD, Pendidikan Setara Paket A dan Guru Setara harus telah menyelesaikan dan mengikuti pendidikan minimal SMA/sederajat.

2 tahun pendidikan guru

• Apabila calon guru TK, SD, sederajat paket A, dan guru sederajat lolos seleksi PPPK 2024, maka instansi pemerintah harus meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang Sarjana atau D4.

12. Ketentuan bagi penyandang disabilitas untuk melamar menjadi guru di PPPK JF adalah sebagai berikut: Penyandang tuna rungu tidak berhak mengajukan persyaratan PPPK JF Guru Bahasa Indonesia atau Guru Bahasa Inggris JF. Penyandang disabilitas fisik tidak berhak mengajukan persyaratan PPPK JF Pendidikan Jasmani, Olah Raga, dan JF. Guru Kesehatan Tunanetra tidak berhak mengajukan Persyaratan Keterampilan Seni dan Budaya PPPK JF.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours