Polda Metro Jaya tetapkan 19 orang tersangka dalam kericuhan di DPR

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Polda Metro Jaya menetapkan 19 tersangka di antara 50 pengunjuk rasa yang ditahan menyusul kerusuhan di luar gedung DPR pada Kamis (22 Agustus).

Dari 50 orang yang ditangkap, penyidik ​​Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 19 orang sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Metro. Kompol Jaya Pol. Ade Ary Syam Indradi saat bertemu di Jakarta, Jumat.

Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal. 170 KUHP tentang penyerangan, yakni perusakan pagar depan DPR.

Tentu saja, penetapan tersangka ini melalui proses yang panjang, termasuk penyitaan bubuk, pengumpulan barang bukti, dan penyusunan berita acara, katanya.

Kemudian, 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perilaku dan peran yang diembannya, diduga melakukan kekerasan terhadap pejabat, sesuai Pasal 1. 212 KUHP tentang kekerasan terhadap pejabat, Art. 214 tentang kekerasan terhadap pejabat dengan persetujuan/dua orang atau lebih dan/atau Art. 218 KUHP tentang tidak dilaksanakannya perintah pejabat.

“Semua 50 pengunjuk rasa dipulangkan, termasuk tersangka, 19 tersangka tidak ditahan. Sudah dilakukan kontak dengan pihak keluarga, pihak keluarga memastikan kondisinya sedemikian rupa sehingga keluarga ini akan melakukan kontrol dan memberikan kerjasama jika diperlukan, tidak akan mengulangi kejadian yang sama dan tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Ade Ary. Baca juga: IPW mengutuk kekerasan aparat saat penangkapan pengunjuk rasa di DPR. Baca juga: Polisi membubarkan paksa aksi massa di depan Gedung DPR. Ade Ary juga mengatakan, 301 pengunjuk rasa yang ditahan di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah kembali ke Tanah Air. rumah mereka.

Namun, di Jakarta Pusat hanya tersisa satu orang pengunjuk rasa yang masih diproses (ditahan), ujarnya.

Polda Metro Jaya sejauh ini telah memulangkan 112 dari 301 massa aksi yang ditahan di tengah kericuhan aksi unjuk rasa di luar gedung DPR RI, Kamis (22/8).

“Untuk masyarakat Jakarta Barat, 105 pengunjuk rasa dibunuh (dipulangkan). Dalam kasus kepolisian daerah, tujuh dari 50 pengunjuk rasa dipulangkan. Dari tujuh orang tersebut, enam diantaranya masih di bawah umur dan satu orang adalah perempuan. Artinya, 43 orang masih dalam pemeriksaan,” kata Kadis. Kompol Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi usai dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Ade Ary kemudian juga menjelaskan, 143 orang pengunjuk rasa diamankan Polres Metro Jakarta Timur, dan tiga orang diamankan Polres Metro Jakarta Pusat.

Ade Ary juga menambahkan, penahanan para pengunjuk rasa itu bertujuan untuk mengusut tuntas kerusuhan yang terjadi pada Kamis malam (22/8).

“Penyelidikan menyeluruh atas dugaan insiden yang terjadi. Dugaan insiden vandalisme, tiga dugaan insiden pengabaian perintah sah aparat kepolisian, dan dugaan insiden kekerasan terhadap petugas. Itu yang sedang didalami,” ujarnya. Baca juga: Puluhan Mahasiswa yang Ikut Demo di Semarang Dilarikan ke Rumah Sakit Baca juga: Aparat tembakkan gas air mata ke massa Baca juga: Pengunjuk rasa coba mendobrak pintu belakang gedung DPR

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours