DJPb: Realisasi pendapatan negara di Papua Juni capai Rp8,33 triliun

Estimated read time 2 min read

Jayapura (ANTARA) – Kementerian Keuangan melalui Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua (DJPb) menyebutkan pendapatan pemerintah daerah mencapai Rp8,33 triliun atau 68,36 persen pada Juni 2024.

Kepala Kanwil DJPb Papua Mudi Hermawan di Jayapura, Selasa, mengatakan angka tersebut meningkat 103,14% year-on-year (y-o-y).

Realisasi sebesar Rp8,33 triliun atau 68,36% tersebut disebabkan oleh seluruh komponen penerimaan negara seperti pajak dalam negeri, pajak luar negeri, dan PNBP, ujarnya.

Menurut Moody’s, hingga akhir Juni 2024, penerimaan pajak dalam negeri tumbuh positif, dengan penjualan pajak dalam negeri mencapai Rp3,74 triliun atau 40,42% dari target, meningkat 14,04% (dibandingkan periode yang sama tahun lalu).

Kemudian, PPH nonmigas mencatatkan kontribusi tertinggi sebesar Rp2.318,57 miliar atau 61,94 persen terhadap total penerimaan pajak, sedangkan PPN dan PPnBM mencatatkan kenaikan tertinggi sebesar 25,41 persen, ”ujarnya.

Dijelaskannya, jika dilihat dari jenis pajaknya, kontribusi PPh 21 terhadap total pajak dalam negeri sebesar 46,00 persen dengan kenaikan kumulatif sebesar 14,28 persen.

“Hal ini menunjukkan tingkat upah pada sektor tenaga kerja formal relatif baik dan meningkat, termasuk rekrutmen yang menciptakan lapangan kerja,” ujarnya lagi.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp4,10 triliun atau 170,41 persen dari target, sedangkan kenaikan bea masuk sebesar 26,56 persen (year-on-year) antara lain disebabkan oleh tambahan upaya dan nilai tukar mata uang AS. dolar. , yang meningkat dibandingkan tahun lalu. dan produktivitas impor yang terus meningkat.

“Pada saat yang sama, bea keluar mengalami peningkatan yang fantastis sebesar 1.317,77 persen (dibandingkan periode yang sama tahun lalu) karena terbitnya keputusan PMK terbaru yaitu PMK no. 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Pajak Ekspor. dan bea keluar pada 31 Mei 2024,” ujarnya. dia juga berkata. Baca juga: DJPb Papua: Penerimaan pajak dalam negeri tembus Rp 1,57 miliar di bulan Maret. Baca Juga: DJPb: Alokasi Dana Otsus Tahun 2024 untuk Dua Provinsi – Rp 698,24 Miliar.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours