Putusan MK soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Bisa Dianulir Lewat Perppu atau Revisi UU

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pakar hukum tata negara Biwitri Susanti menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat pemilihan kepala daerah sudah final dan penting. Mereka menilai DPR dan pemerintah melalui undang-undang tidak bisa mengelak dari putusan Mahkamah Agung baik melalui perubahan undang-undang (RUU) maupun peraturan pemerintah pengganti undang-undang (PERUPU).

“DPR dan pemerintah tidak bisa menolak putusan Mahkamah Konstitusi melalui undang-undangnya karena hanya UUD 1945 kita yang mengatakan ya, yang mempunyai kewenangan menafsirkan menurut undang-undang adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Biwitri, Rabu (8/10). 21/8/2024) demikian dalam pesan singkat yang dimuat di.

“Anda tidak dapat membuat undang-undang atau perippu atau undang-undang penting apa pun yang mengubah keputusan Mahkamah Agung, dengan harapan bahwa pada saat ini, akan terjadi banyak kegilaan, menarik kembali pendapat ilmiah dan politik yang mungkin ada di baliknya. diambil atau dipulihkan,” ujarnya.

Biwitri menilai putusan MK 60 sudah jelas dan tidak bisa ditafsirkan lain sehingga bersifat final dan mengikat. “Putusan 60 tidak dapat diartikan lain, misalnya keabsahannya sesuai dengan UUD 45 dan sesuai dengan seluruh asas konstitusi dunia, maka putusan Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi bersifat final dan harus segera berlaku. semaksimal mungkin setelah dibaca,” ujarnya. Dia berkata.

Diketahui, Badan Legislatif (Baleg) DPR akan bertemu dengan pemerintah hari ini, Rabu (21/8/2024) untuk membahas rencana revisi undang-undang pilkada. Ada tiga hal yang menjadi perhatian dalam pertemuan yang digelar sehari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dimulainya pemilihan kepala daerah.

Agenda pertama dimulai pada pukul 10.00 WIB yang mana agenda rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI membahas RUU terkait perubahan keempat UU No.1 Tahun 2015 tentang Pengakuan Undang-Undang Pemerintahan Pengganti UU No.1 Tahun 2014. Taat hukum mengenai pengangkatan gubernur kota, bupati, dan gubernur.

Agenda kedua pada pukul 13.00 WIB adalah pembahasan RUU Pilkada di Panitia Kerja (Eksternal). Sedangkan pada jadwal ketiga pukul 19.00 WIB, DPR akan menggelar rapat kerja dengan Pemerintah dan DPD RI untuk memutuskan hasil perundingan RUU Balag Pilkada. Agenda rapat selengkapnya digelar di Ruang Rapat Balag, Nusantara Lantai 1 1, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours